Senin, 15 Juni 2015

Komite III DPD RI Serap Aspirasi terkait RUU Bahasa Daerah







Dalam rangka menggali masukan dan aspirasi terkait penyusunan rancangan undang-undang tentang bahasa daerah, Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Utara.
Kunjungan tersebut dilaksanakan Senin (15/6), bertempat di ruang CJ rantung kantor Gubernur Sulut, diterima langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. John Palandung,Msi bersama jajaran pemprov Sulut yang terkait.
Dalam sambutan, Palandung menyambut baik kunjungan tersebut. Palandung mengatakan langkah komite III DPD RI yang memilih Sulut sebagai tempat untuk mencari informasi dan masukan terkait penyusunan RUU bahasa Daerah sudah tepat, karena di Sulut sendiri terdapat 14 bahasa yang berbeda mengikuti suku yang ada di Sulut.
Bahasa merupakan anugerah ilahi yang menjadi warisan budaya leluhur, bahasa kaya akan nilai kearifan local, bahasa perlu dilestarikan bahkan perlu ter-intervensi melalui undang-undang agar bahasa daerah dapat terlindungi dan tumbuh subur.
Ketua Tim kunjungan DPD RI Fahirda Idris dalam sambutan mengatakan komite III DPD RI mengunjungi Sulut untuk menyerap aspirasi. Undang-undang tentang bahasa daerah dianggap perlu diberlakukan karena bahasa daerah terancam punah, dalam rangka optimalisasi pengembangan dan perlindungan bahasa Indonesia, DPD RI juga melakukan optimalisasi pengembangan bahasa daerah dari seluruh daerah se Indonesia.
DPD RI yakin bahasa daerah merupakan kearifan local dalam menentukan karakter bangsa, DPD RI memprakarsarai undang-undang perlindungan bahasa daerah untuk melindungi bahasa tersebut, karena dengan undang-undang perlindungan bahasa daerah berdampak bagi daerah untuk mengembangkan kekayaan budaya bangsa.
Anggota komite III DPD RI utusan Sulut DR Maya Rumantir dalam dialog mengatakan DPD RI berusaha melindungi bahasa daerah yang ada di Indonesia, karena banyak bahasa daerah yang terancam punah. Ini dikarenakan banyak generasi muda saudah tidak paham dengan bahasa daerah, DPD RI mencari masukan ke-daerah bagaimana pengembangan bahasa daerah dan sejauh mana masyarakat mencintai bahasanya. Dirinya berharap melalui perjuanangan DPD RI bisa terwujud undang-undang bahasa daerah guna melindungi bahsa daerah terutama bahasa daerah di Sulut.(Kabag humas Drs. Jahja Rondonuwu,Msi selaku jubir pemprov Sulut)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar