Kamis, 25 Juni 2015

SHS: Kembalikan Urusan Pertanahan ke Pemda




 


Gubernur Sulawesi Utara DR Sinyo Harry Sarudajang menyatakan kepada pihak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, untuk memperjuangakan aspirasi daerah agar pengurusan pertanahan diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur saat menerima kunjungan kerja Komite I DPD RI yang dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD-RI Benny Ramdhani dalam rangka melakukan uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang digelar Kamis (25/6), bertempat diruang rapat CJ Rantung kantor gubernur sulut.
Urusan pertanahan harus diberikan kewenangan kepada Pemda karena memperhatikan dasar Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Terkait juga otonomi daerah pendelegasian tugas ini dianggap perlu karena pihak Pemda lebih memahami daerah teritorial, urusan tanah juga menjadi urusan wajib pemda untuk meminimalisir gejolak sosial.
Pihak Pemda lebih layak mengurusi urusan pertanahan karena pemda di tingkat lurah, camat Bupati dan Walikota lebih dan harus memahami subjek, objek dan bukti kepemilikan tanah di daerah masing-masing, nantinya Badan Pertanahan yang ada di masing-masing daerah akan dijadikan Dinas Pertanahan guna kelancaran pengurusan masalah pertanahan daerah. Untuk itu, Gubernur berharap DPD RI dapat memperjuangkan aspirasi daerah ini guna memperjuangkan kepentingan rakyat terutama rakyat Sulut.

Ketua Tim kunjungan Benny Ramdani menyambut baik inisiatif usualn Gubernur SHS, dirinya berjanji akan memperjuangkan hal tersebut ditingkat pusat agar masalah pertanahan yang terjadi didaerah dapat diminimalisir  dan pengelolaan sumber daya alam di daerah dapat dikelolah dengan baik. Turut hadir Wagub Sulut Dr Djouhari Kansil MPd. (Kabag humas Drs Jahja Rondonuwu MSi selaku jubir pemprov).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar