Kamis, 08 Oktober 2015

Sumarsono Tandatangani Hibah Bencana untuk Sulut Rp. 273,4 Miliar

Penjabat Gubernur Sulawesi Utara, DR Soni Sumarsono menandatangani Perjanjian Hibah Daerah dengan Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementrian Keuangan di Jakarta Kamis (8/10).

Menurut Sumarsono, dana hibah ditujukan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana alam yang terjadi tahun 2014.

Penandatanganan total hibah senilai Rp.273,447,563,000 tersebut, ikut disaksikan Noldy Liow, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Utara.

Menurut Liow, dana hibah itu diberikan kepada provinsi Sulawesi Utara, dan tujuh kabupaten dan kota.

Tujuh daerah yaitu kabupaten Minahasa, Tomohon, Manado, Bolaang Mongondow, Sitaro, Sangihe, dan kabupaten Minahasa Selatan mendapatkan alokasi hibah berbeda.

Rincian dana yang dihibahkan pemerintah pusat ke Sulawesi Utara sebesar Rp 273.457.563.000 itu terbagi:

- BPBD Provinsi Sulawesi Utara Rp. 1.475.000.000

- BPBD Kabupaten Minahasa Rp.14.423.785.000.

- BPBD Kota Tomohon Rp. 9.000.000.000.

- BPBD Kota Manado Rp. 213.304.000.000.

- BPBD Kabupaten Bolmong Rp. 12.400.000.000.

- BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro Rp. 7.882.783.000.

- BPBD Kabupaten Kepulauan  Sangihe Rp. 7.121.995.000.

- BPBD Kabupaten Minahasa Selatan Rp. 7.850.000.000.

Liow menjelaskan, penggunaan dana yang diserahkan kepada BPBD provinsi digunakan untuk monitoring dan evaluasi.

Sementara dana hibah yang dialokasikan kepada kabupaten/kota dimanfaatkan untuk membangun kembali rumah dan infrastruktur yang rusak akibat bencana tahun 2014.

Khusus Kota Manado pemerintah akan memperbaiki 3500 rumah penduduk yang menjadi korban banjir bandang.

Untuk tahap pertama,  pemkot Manado segera membangun 1000 rumah dari 2054 rumah yg telah direncanakan direlokasi di Kelurahan Pandu Kota Manado.

Pemkot Manado, melalui dana hibah tersebut, segera membangun kembali dua jembatan yang rusak berat akibat banjir bandang pada 15 Januari 2015 dan infrastruktur lainnya.

Melalui Kepala BPBD Sulut Noldy Liow, gubernur Sumarsono mengimbau setiap daerah penerima hibah untuk menggunakan dana sesuai peruntukannya.

Sumarsono juga mengajak seluruh komponen, termasuk lembaga kemasyarakatan tidak hanya ikut mengawal, mengawasi. Tetapi juga melaporkan kepada pemprov, jika ada temuan penyalahgunaan dana.(Kabag Humas Roy Saroinsong,SH selaku jubir pemprov sulut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar