Senin, 30 November 2015

Kanwil Hukum dan HAM Bantu Status Hukum Warga Phisang di Bitung



Penjabat Gubernur Sulawesi Utara DR. Soni Sumarsono MDM meminta, Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulut untuk terus meningkatkan sinergitas dengan Pemprov Sulut utamanya dalam membantu mengatasi kejelasan status hukum dari saudara-saudara kita warga Philipina-Sangihe (Phisang) yang kini berada di Philipina maupun yang ada di Kota Bitung. Permintaan Gubernur tersebut disampaikan pada sertijab Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulut dari Drs Rosman Siregar SH MH kepada pengantinya DR H Sudirman D. Hury SH MM MSC di Graha Bumi Beringin Manado, Senin (30/11) kemarin.
“Masalah Phisang belum selesai, statusnya hingga kini masih mengambang dan sangat rawan dimanfaatkan oleh Parpol tertentu  untuk mendulang suara dalam Pilkada nanti,” kata Sumarsono.
Olehnya lewat kesempatan ini, saya minta tolong sama Pak Sudirman selaku Kakanwil Kemenkum dan HAM yang baru dapat membantu Pemprov Sulut untuk menyelesaikan status kewarga negaraan dari saudara-saudara kita ini, karena selama status hukum mereka belum ada kejelsan Pemprov Sulut tidak bisa menindak lanjutinya tanpa didukung Kanwil Kemenkum HAM Sulut.
“Inilah jawaban konsep negara harus hadir di perbatasan ketika ada warga negaranya yang masih berstatus kurang jelas,” tegas Sumarsono.
Tidak hanya status kewarganegaraan Phisang yang dimintakan oleh Dirjen Otda Kemendagri ini kepada Pak Sudirman, hal lain yang juga harus di dukung Kanwil Kemenkum HAM yaitu manajemen lintas batas negara Indonesia-Philipina di pulau Marore dan Pulau Miangas sebagai entri poin, lebih khusus divisi Imigrasi harus hadir disana menjadi fokal poin. Karena barang-barang ilegal, narkoba serta apalagi ilegal fishing sering masuk melalui dua pulau terdepan NKRI tersebut.
Poin ketiga yang dimintakan Sumarsono yaitu sudah saatnya manajemen negara tidak hanya berjalan sendiri-sendiri, jelas Sektoral harus terpadu pusat dan daerah.
Oleh Karena itu Gubernur Se-Indonesia diberi mandat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sedangkan tangan kiranya yaitu para Menteri.
Kemenkum HAM Punya Ilmu menyusun perundang-undangan khususnya peraturan daerah (perda), Karena itu saya berharap, ada kegiatan bersama untuk pembinaan bagi Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten untuk teknik penyusunan perda, tegas Sumarsono.
Selaku Dirjen Otda, saya menilai makin sedikit perda dibatalkan maka makin baik nilainya, ketimbang makin banyak perda dibtalkan maka makin jelek pemerintahan kita, Karena itu untuk meningkatkan, kualitas perda maka kerjasama Mendagri/Kemenkum HAM akan dimulai dari Pemprov Pemprov Sulut sebagai pilot projek. proyek penyusunan perda. karena itu Sumarsono berharap Biro Hukum Setda Provinsi Sulut bersama Kanwil Kemenkum HAM Sulut dan badan Diklar Provinsi Sulut duduk satu meja merumuskan program-program kapasitas ini.
Turut hadir Staf Ahli Menkum HAM Haru Tamtomo BCIP SH MH, Unsur Forkopimda serta pejabat lingkup Pemprov Sulut.(Humas pemporov sulut).

1 komentar:

  1. Pak to long tinjau pembayaran tanah di miangas..sampai sekarang pembayaran tanah untuk pembebasan tanah di miangas bellum selesai..untuk bandara pulau terluar dananya /pembayaran bellum selesai..Katanga pencairan pelunasan bulan INI des.2015...

    BalasHapus