Kamis, 04 Februari 2016

Kepala SKPD Pemprov Sulut Tandatangani Perjanjian Kinerja

Untuk menyatakan wujud nyata komitmen antara penerima amanah dan pemberi amanah, meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur di lingkungan Pemerintan Provinsi Sulut, maka dilaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja Lingkup Pemprov Sulut tahun 2016.

Penandatanganan antara kepala SKPD dan Gubernur Sulut dilaksanakan Kamis (4/2) bertempat di ruang rapat CJ Rantung, disaksikan langsung oleh Penjabat Gubernur Sulut DR Sumarsono,MDM.

Penjabat Gubernur dalam sambutan mengatakan setelah menandatangani perjanjian kinerja ini, setiap kepala SKPD harus lebih transparan dalam berkinerja, Jujur pada diri sendiri  masyarakat dan Tuhan. Kegiatan ini juga perlu dipahami tidak saja sebagai pemenuhan tanggungjawab terhadap amanat peraturan yang berlaku, namun lebih daripadaitu merupakan wujud komitmen bersama untuk meningkatkan performa dalam melayani masyarakat.

Perjanjian kinerja ini menjadi dasar penilaian keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan bersama, pemberian reward dan sanksi, monitoring evaluasi dan supervisi atas perkembangan kajuan kinerja instansi pemerintah serta sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

Selain itu juga pernyataan komitmen kepala SKPD di lingkup pemprov sulut untuk implementasi SAP berbasis akrual, Sumarsono mengatakan ini merupakan langkah awal untuk mengoptimalkan dan terus menyempurnakan implementasi SAP berbasis akrual, baik penyempurnaan sistem kerja, sarana prasarana penunjang, maupun peningkatan kapasitas SDM.

Sumarsono berharap kepada para kepala SKPD agar dapat memahami secara mendalam setiap substansi dari indikator kinerja yang tertuang dalam perjanjian kinerja yang di tandatangani, menjawabnya melalui kerja dan karya nyata yang semakin baik kedepannya.

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulut Farly Kotabunan SE selaku penyelenggara mengatakan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk melaksanakan amanat peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintan. Kegiatan ini diikuti oleh para kepala SKPD yang ada di lingkup pemprov sulut.(humas Pemprov Sulut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar