Rabu, 06 April 2016

Kotambunan : Peningkatan Pelayanan Publik Bagian Percepatan Pembangunan Daerah




Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Farly R. Kotambunan SE menyatakan peningkatan kualitas pelayanan publik adalah bagian dari percepatan pembangunan daerah, penegasan ini sampaikan saat membuka acara Fasilitasi Instrumen Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik di Ruang Mapaluse Kantor Gubernur Rabu, (06/04).
Lebih lanjut Kotambunan mengatakan bahwa untuk memaksimalkan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik maka diperlukan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara periodik yang dilakukan secara efektif dengan menggunakan instrumen yang terukur, sehingga hasil pelaksanaan evaluasi, dapat dijadikan sebagai acuan bagi pembina/penanggung jawab penyelenggara pelayanan publik guna memperbaiki, dan menyempurnakan layanan yang sesuai dengan aspek-aspek penyelenggaraan pelayanan publik.
“Sejumlah upaya sudah diambil oleh Pemerintah Provinsi diantaranya penetapan Pergub tentang petunjuk penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemerintah provinsi sulawesi utara; penyusunan Tim Penanganan Pengaduan di lingkungan Pemprov Sulut; pembinaan dan evaluasi tentang penyelenggaraan pelayanan publik baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Namun demikian, sangat disadari bahwa implementasi dari berbagai upaya strategis ini, bukanlah titik akhir dari karya dan kerja dalam proses penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, mengingat perlunya dilakukan pembenahan secara berkelanjutan seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan”, ujar mantan Karo Umum.
“Oleh karena itu, perlu untuk terus diperbaiki kualitas pelayanan publik dengan memperhatikan hasil evaluasi sehingga diketahui apa permasalahan dan bagaimana tindakan kongkrit dengan menciptakan inovasi  dan terobosan-terobosan yang konstruktif dalam proses pelayanan kepada masyarakat selaku objek dan subjek pembangunan” jelas mantan Karo Pembangunan ini, sembari mengingatkan bagi SKPD yang memiliki  pelayanan publik antara lain Dukcapil, PSTP, RS, Samsat serta unit pelayanan lainnya sewaktu-waktu akan mendapat sidak dari Bapak Gubernur maupun Pa Wagub ketika melakukan kunker ke Kabupaten/kota se-Sulut. (Humas Pemprov Sulut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar