Rabu, 25 Mei 2016

Pemprov Dukung Diseminasi UU Terkait Informasi Geospasial

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE menyatakan dukungannya terhadap Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan terkait Informasi Geospasial.
Pernyataan dukungan orang nomor satu sulut ini, disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs Sanny Parengkuan MAP, ketika mewakil Gubernur saat membuka acara diseminasi peraturan perundang-undangan terkait informasi geospasial, yang di gelar Badan Informasi Geospasial (BIG) di Aston Manado Hotel , Rabu (25/05) kemarin.
Gubernur mengatakan, Pemprov Sulut sangat menyadari besarnya tanggungjawab serta peran yang sedang di emban BIG dalam rangka mewujudkan terciptanya pemerataan terhadap pengetahuan yang benar tentang pemetaan tata ruang dan batas wilayah di seluruh pelosok tanah air.
Disamping itu, kami pun menyadari pentingnya eksistensi "Kebijakan Satu Peta" (KSP) yang mengacu pada satu referensi geospasial dalam mengawal perencanaan pembangunan nasional, ujarnya.
Kesempatan itu juga Gubernur telah menyampaikan komitmennya bersama-sama segenap komponen pembangunan bangsa di daerah ini bersedia bahu membahu, saling mendukung dan bersinergi serta berkoordinasi dengan BIG guna mewujudkan berbagai pencapaian yang telah di targetkan.
Namun demikian sebagai langkah awal kami pun memerlukan peningkatan pemahaman dan pengetahuan secara menyeluruh terkait aturan yang mengikat mengenai infomasi geospasial, tandas Dondokambey sebagaimana di kutib Parengkuan. Turut hadir Inspektur BIG Ir Sugeng Prijadi MM dan Karo SDA DR. Fangky Manumpil. (Humas Pemprov Sulut).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar