Kamis, 26 Januari 2017

Olly : Sebagai Saksi saya Kooperatif

  Mengsikapi sisi Pemberitaan dari Media2 Nasional, kaitan dengan dipanggilnya Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE, guna memenuhi undangan  di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dimintai keterangan sebagai "SAKSI" pada Kasus yang sedang di sidik, seputar Proyek  E-KTP di Kementerian Dalam Negeri RI, dan di duga telah merugikan Keuangan Negara senilai Rp 2.3 Triliun  dari total anggaran bernilai Rp 5.9 Triliun. Yang oleh Lembaga Anti Rasuah ini telah menetapkan beberapa Tersangka diantaranya Sdr Irman,Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Dirjen Kependudukan Capil Kemendagri serta Ir Sugiharto MM, Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
      Pihak Pemerintah Provinsi Sulut, telah memediasi dan memfasilitasi untuk mengklarifikasi atas maraknya Pemberitaan dan Publikasi di Media2 Nasional Ibukota Jakarta, dengan menggelar Pertemuan Tele-Conference, lewat Percakapan Langsung via Telepon kepada Bpk Gubernur Sulut, guna mendapatkan informasi yang valid,berimbang, proporsional dan kontekstual. Dimana Wadah Jurnalis Independen Provinsi Sulut(JIPS) Organisasi para Insan Pers/Jurnalis peliput Kantor Gubernur Sulut.  Mendengarkan langsung klarifikasi dari Bpk Olly Dondokambey, yang difasilitasi serta di mediasi  Karo Umum Setda Prov Sulut Clay  Dondokambey SSTP MAP, Karo Pemerintahan dan Otda, Dr Jemmy Kumendong, Kabag Humas Pemprov Sulut Roy Saroinsong SH, dan Pembina JIPS Victor Rarung. Berlangsung pada Kamis petang, 26/01 (Pukul: 17.20 Wita). Di ruang rapat WOC Ktr Gubernur Sulut,Jln 17 Agustus.
    Hal mana oleh Bpk Gubernur, secara gamblang dan lugas membeberkan kronologis pemeriksaan yang berlangsung dari Pukul 10.00 -14.00 WIB.  Dalam Kapasitas Beliau sebagai Pimpinan Badan Anggaran DPR-RI kala itu. Sebagai bahan keterangan tambahan guna melengkapi BAP dalam proses penyidikan Kasus dimaksud di atas. "Jadi perlu  ditegaskan bahwa  saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas kasus Proyek E-KTP di Kemendagri, terhadap para Tersangka diantaranya Sdr Imran dan Sugiharto, dan ini telah berlangsung lama, saat saya masih sebagai salah satu Pimpinan Badan Anggaran di DPR -RI kala itu, dan menjawab sekitar 12 pertanyaan secara kooperatif, itu aja" Ujar Gubernur Olly Dondokambey.
"Direncanakan pada Sabtu lusa, oleh Beliau, jika rekan2 Jurnalis di daerah ini masih membutuhkan informasi, akan di konfirmasi langsung. Saat kembalinya Beliau dari Ibukota Jakarta" ujar Kabag Roy Saroinsong di sela konferensi pers.
   Demikian Kabag Humas Memberitakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar