Senin, 19 Juni 2017

Wagub Kandouw : Anggota Korpri Harus Disiplin dan Loyal Terhadap Pimpinan



Apel Korpri saat ini kiranya menjadi wahana komunikasi sekaligus pembinaan efektif kepada segenap anggota Korpri di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut, guna peningkatan kapasitas peran dan pelaksanaan tanggungjawab dalam membangun daerah serta bangsa kedepan.

Hal ini dikatakan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E Kandouw saat nenjadi Pembina Apel Korpri di Halaman Kantor Gubernur Sulut Senin ( 19/06 ) Kemarin.
Lebih lanjut Wagub mengatakan bahwa anggota Korpri harus mampu menunjukan pola sikap, budaya kerja dan cara kerja yang mengarah pada itu semua, yakni disiplin, loyalitas, integritas, netralitas, jujur, bertanggungjawab, produktif, inovativ, mampu bekerjasama dalam kelompok serta memiliki etos kerja yang tinggi demi optimalisasi pelayanan publik dan perwujudan good governance, kata Wagub Kandouw.
Terkait dengan ini, objek pemeriksaan BPK semakin besar karena dana  APBD kita banyak terserap  pada PNS pindahan dari kabupaten /kota  dan THL yang banyak jumlahnya,  namun kita jangan berbangga dulu dengan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP), karena masih banyak catatan-catatan baik SPPD dan lain-lain yang harus kita selesaikan, jelas Wagub Kandouw.
Di samping itu kata Wagub, mencermati situasi situasi di negara tetangga Filipina karena ada peristiwa ISIS untuk itu diharapkan kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Sulut supaya berperan aktif untuk  melaporkan kejadian-kejadian yang terjadi dilingkungan kepada aparat keamanan, harap Wagub.
Dan melalui kesempatan ini saya ucapkan selamat melaksanakan ibadah puasa  kepada saudara-saudara kita serta tidak lama lagi akan mrlaksanakan hari raya Idul Fitri. Terkait dengan itu saya tegaskan bahwa telah terbit surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 800/1709/Sekr-BKD tentang perubahan Edaran Gubernur Nomor : 800/2630/Sekr-BKD tentang penetapan hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017 dalam surat edaran ini sudah jelas diatur berbagai ketentuan terkait waktu pelaksanaan libur dan cuti bagi ASN. Ketentuan ini harus dipatuhi oleh segenap aparatur dan tidak ada aparatur yang melaksanakan cuti atau libur tambahan di luar tanggal yang ditetapkan, tutup Wagub Kandouw
( Humas Pemprov Sulut )




Tidak ada komentar:

Posting Komentar