Jumat, 02 Februari 2018

Enam Fraksi Setuju, Gubernur Olly Tanda Tangan Ranperda Tahura  





Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kemarin Jumat (2/1) bersama DPDR Sulut, menggelar pengambilan keputusan terhadap Ranperda Tentang Perlindungan, Pengawetan dan Pemanfaatan Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Tumpa H.V Worang, serta Penetapan Propemperda Tahun 2018. 
Dalam acara itu juga sekaligus dengan penyampaian Gubernur Sulut Olly Dondokambey terhadap ranperda tentang pembentukan BUMD PT. Jaminan Kredit Daerah dan ranperda tentang pertambangan mineral.
Gubernur  Olly Dondokambey mengatakan, diajukannya rancangan peraturan daerah tentang perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan Tahura Gunung Tumpa adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah.

“Kami terus berupaya menghadirkan dokumen peraturan daerah dibidang kehutanan atau kawasan pelestarian alam, yang paripurna sekaligus implementatif dan mampu mendukung gerak langkah pembangunan daerah dan pencapaian yang semakin baik,” sebutnya.

Dirinya juga mengatakan, dengan telah diputuskannya dan setuju bersama ranperda tentang perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan Tahura menjadi peraturan daerah maka Olly mengharapkan agar ini bisa dijadikan landasan pijak untuk melakukan pengelolaan maupun pelestarian hutan. 

Gubernur Olly juga mengatakan Sulut memerlukan upaya pembaharuan dan penataan kegiatan pengelolaan dan pengusahaan pertambangan mineral yang memperhatikan prinsip lingkungan hidup.

“Ini penting dalam penetapan kedua ranperda ini kemudia membawa kami pada harapan, bahwa DPRD dapat turut membahas dan menyempurnakan lewat kajian komperhensif sehingga dapat memantapkan kinerja kita dalam roda pemerintahan,” sebutnya.

Sebagai Ketua Pansus Raski Mokodompit dalam laporan mengatakan, DPRD merespon positif ranperda tentang perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan Tahura gunung tumpa H.V Worang tersebut.
“Adapun perubahan ranperda tersebut dari 60 pasal berkurang manjadi 55 pasal. Terdiri dari perlindungan pengawetan, dan pembinaan dan pengawasan. Pemanfaatan Tahura harus disesuaikan dengan keperluan yaitu penelitian, koleksi kekayaan alam, pemanfaatan karbon serta pemanfaatan air dan pemanfaatan tradisional masyarakat serta penangkaran hewan,” sebutnya.
Turut Hadir Wakil Gubernur Steven O.E Kandouw, Forkopimda Sulut, Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen dan Pejabat dilingkup Pemprov Sulut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar