Senin, 12 Februari 2018

Gubernur dan Wakil Gubernur Laporkan SPT Tahunan



Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, Ketua DPRD Sulut Andre Angouw, melakukan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh secara tepat waktu, senin (12/2/2018), kemarin di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado.

Gubernur Olly mengatakan bahwa SPT wajib dilakukan seluruh pejabat, pegawai maupun masyarakat.

"Sebab pajak merupakan salah satu tulang punggung keuangan negara. Karena itu, harus dibarengi dengan etos kerja yang lebih baik.
Dengan adanya e-Filing, maka semua akan dimudahkan, pelaporan SPT akan semakin cepat jika menggunakan e-Filing, karena bisa dari mana saja," terang Olly Dondokambey.

Olly juga menginstruksikan semua aparatur sipil negara (ASN) sebagai Wajib Pajak segera melaporkan SPT Tahunan.

"Setiap ASN juga diwajibkan menggunakan e-Filing dalam penyampaian SPT," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur, Wakil Gubernur dan Ketua DPRD Suluyt saat mengisi Laporan SPT Tahunan disaksikan oleh Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen dan Wakil ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar