Senin, 05 Maret 2018

Gelar Kontrak Kerja, OD-SK Minta Sekprov dan SKPD Kerja Sesuai Aturan




Kepada kepala SKPD yang baru saja menandatangani kontrak kerja dengan pemerintah provinsi sulawesi utara (OD-SK) dimintakan untuk bekerja sesuai dengan aturan yang ada dan sesuai tupoksi.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat bawakan sambutan usai acara penandatanganan kontrak kinerja bersama kepala SKPD lingkup Pemprov Sulut, tepatnya di ruang Mapalus kantor Gubernur Sulut, Senin (5/3/2018) pagi kemarin.

"Saya minta kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov Sulut tetap bekerja sesuai aturan yang ada. Karena, saat ini kalian (SKPD) sudah melakukan penandatangan kontrak kinerja dengan kami (OD-SK) dalam rangka menunjang semua program ODSK menuju Sulut Hebat yang sejahtera," ungkap Dondokambey

Lanjut ia mengatakan penandatanganan perjanjian kontrak kerja dengan Pemprov ini harus kita lakukan sesuai aturan.

"Saya (OD) mengingatkan kembali bahwa apa yang saudara-saudara (Kepala SKPD) bersama-sama kita melakukan penandatanganan perjanjian kerja, mari kita tepati dan kita laksanakan," katanya

Selain itu kata Olly, kebersihan lingkungan kantor itu harus tetap bersih. "karena kalau lingkungan kita bersih pasti hawa kerja kita akan lebih baik. Kalau hal-hal itu sudah kita lakukan saya bapak ibu akan kerja lebih baik dengan hasil yang lebih sempurna," ujarnya.


Lebih jauh, Olly Dondokambey menginggatkan kepada seluruh ASN dan THL dalam aktualisasi tugas dan tanggung jawab sebentar yaitu disiplin,  loyalitas,  etika birokrasi, integritas dan soliditas atau kebersamaan dan team work, yang merupakan modal dasar kita dan jauhi tindakan yang menjurus pada praktek korupsi, teliti dalam proses pelaksanaan anggaran serta administrasi laporan pertanggung jawaban, tegasnya.


Turut hadir pada pada acara tersebut Wakil Gubernur Steven O.E Kandouw, Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, pejabat eselon II, III dan IV lingkup Pemprov Sulut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar