Senin, 02 Juli 2018

Pemprov Sulut Dukung Penerapan Transaksi Non Tunai

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen mendukung implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah. Terbukti, Pemprov Sulut telah menerapkan Transaksi Non Tunai berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 900/2950.1/Sekr.BPKAD.

Hal itu disampaikan Gubernur Olly Dondokambey, SE dalam sambutan yang diwakili Kepala BPKAD Gamy Kawatu pada diskusi panel implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota se Sulut yang dilaksanakan di Manado, Senin (2/7/2018) pagi.

"Penerapan transaksi non tunai mampu menciptakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah," katanya.

Gubernur Olly menuturkan, pelaksanaan Transaksi Non Tunai di daerah dapat memberikan sejumlah manfaat, yakni : Aliran dana seluruh transaksi dapat ditelusuri sehingga lebih akuntabel; Seluruh transaksi telah didukung dengan bukti-bukti yang sah; Mencegah terjadinya praktik manipulasi atau mark-up Belanja Daerah;

Disamping itu, transaksi non tunai juga membuat Belanja Daerah menjadi lebih efektif dan efisien; Mewujudkan tertib administrasi pengelolaan Kas; Peningkatan pengendalian internal pengelolaan Kas; Menghasilkan posisi Kas Harian secara real time; Mendukung implementasi accrual basis dan Proses Tutup Buku, akhir tahun dan Pelaporan Keuangan lebih cepat dan akurat.

Oleh karena itu, masih dalam sambutan, Gubernur Olly mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk bersama-sama mengoptimalkan pelaksanaan transaksi non tunai di Sulut dengan memperkuat dan memperhatikan berbagai unsur.

"Komitmen; Regulasi dan kebijakan Pemerintah Daerah; Sumber Daya Manusia; Sistem informasi (aplikasi) yang terintegrasi; Perbankan; Penyedia barang/jasa dan Pengawasan," imbuhnya.

Adapun diskusi panel turut dihadiri Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulut, Soekowardojo, utusan pemerintah kabupaten dan kota serta jajaran perbankan. (Humas Pemprov Sulut)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar