Rabu, 08 Agustus 2018

Jangan Salahkan BKN, Wagub : ODSK Tidak Akan Tolerir ASN Korupsi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui BKN Regional XI Manado mengelurkan pernyataan resmi terkait penyisiran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat tindak pidana korupsi. Dari hasil penyisiran tersebut diketahui sebanyak 83 ASN yang ada di Sulawesi Utara telah terjerat korupsi. Hasil penyisiran BKN ini tentunya bukan untuk mengada-ngada melainkan telah bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Manado dalam melakukan penyisiran oknum-oknum ASN tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Pemprov Sulut dalam hal ini Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw yang mewakili Gubernur Olly memberi pernyataan terkait temuan tersebut. Wagub Steven menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur tidak akan mentolerir ASN yang terjerat masalah hukum.

"Saya dalam fungsi pengawasan sangat mewanti-wanti ASN pemprov agar jangan sampai terlibat dengan masalah hukum, dan jelas tegas pak Gubernur pun tidak akan mentolelir ASN yang terlibat korupsi," sahut Wagub Steven.

Lebih dalam lagi, Wagub mengingatkan secara tegas kepada semua ASN di kabupaten/kota yang ada dilingkup Pemerintahan Sulawesi Utara agar tidak terlibat lagi dalam kasus korupsi ini.

"Jadi terkait persoalan hukum bagi ASN itu bukan hanya ada di Pemprov Sulut namun tersebar di kabupaten kota. Saya berharap kita semua mengantisipasi sehingga bisa menghindari dari masalah hukum," akhiri Wagub

Selanjutnya terkait kasus korupsi yang menjerat 83 oknum ASN tersebut, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan surat pemberhentian secara tidak hormat kepada ASN-ASN tersebut dan tinggal diserahkan kepada yang bersangkutan.

Ditegaskan bahwa kepemimpinan pemerintahan OD-SK tidak akan memberi kompromi kepada ASN yang ada dilingkup Sulawesi Utara yang terjerat hukum terlebih korupsi. (humas provinsi sulut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar