"Perlu di ingatkan kepada masyarakat dan disosialisasikan kepada masyarakat bahwa pemerintah itu ingin menyelesaikan persoalan, maka dari itu dibentuklah Gugus Tugas Reforma Agraria".
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey saat Memberikan Materi Pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sulut Tahun 2018. Di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Jumat (14/9/2018).
Gubernur juga menyampaikan bahwa sepanjang tanah negara dan betul-betul tidak melanggar hukum, pastinya pemerintah akan memberikan kepada masyarakat, tidak adalagi seperti dulu pemerintah mengakali masyarakat untuk kepentingan pemerintah dan pengusaha.
Karena yang paling bermasalah disini adalah antara masyarakat, pengusaha dan pemerintah, dan masalah ini sudah dari tahun ke tahun.
"Dengan adanya kesepakatan bersama, pasti semua masalah akan beres, dan Apa yang kita harapkan kedepan bahwa melalui gugus tugas ini bisa menyelesaikan persoalan-persoalan kepemilikan tanah rakyat," Kata Gubernur.
Lebih jauh lagi Gubernur menyampaikan kepada para pejabat dan kepala kantor pertanahan yang ada di kabupaten kota untuk dapat mengetahui dan sadar dengan pemahaman ini.
Karena tugas dari Gubernur, Walikota , Bupati adalah untuk menyelesaikan persoalan ini, karena mereka adalah perwakilan dari pemerintah pusat yang mendapat mandat dari rakyat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan.
"Dengan memiliki sertifikat tanah, PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan) dan lain-lain, pastinya PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga meningkat dan juga dapat mempermudah dalam berinvestasi," Tambahnya.
Gubernur mengarahakan jika kepala kantor kekurangan dana dan operasional didalam pengukuran dan lain-lain, ini menjadi tugas Pemda yang harus mengalokasikan.
"Gugus tugas ini tidak main-main dan tidak untuk kepentingan pemerintah, ini benar-benar untuk masyarakat," ujar Gubernur.
Diakhir Gubernur megajak semua stakeholders untuk bersama-sama selesaikan persoalan ini agar dapat berdampak baik bagi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar