Senin, 05 November 2018

Gubernur Olly dan Pimpinan DPRD Sulut Tandatangani Perubahan Nomenklatur SKPD dan KUA PPAS APBD Sulut Tahun 2019

Dengan diusulkannya rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sulawesi Utara agar dipahami bersama adalah bentuk kepatuhan dan tindak lanjut kita setelah diterbitkannya permendagri nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan kabupaten /kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan sekaligus pemenuhan amanat ketentuan pasal 2 permendagri nomor 140 tahun 2017 tentang pembentukan badan pengelola perbatasan di daerah.

Hal ini disampaikan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey pada Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulut Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penandatanganan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2019, Senin (5/11/2018).

Gubernur Olly mengatakan substansi perubahan yang terkandung dalam rancangan perda ini antara lain, Perubahan nomenklatur badan pengelola keuangan dan aset daerah provinsi menjadi badan keuangan dan Aset daerah provinsi. Perubahan nomenklatur badan pengelola pendapatan dan Retribusi Daerah Provinsi menjadi Badan Pendapatan Daerah Provinsi. Perubahan nomenklatur Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi. Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi tipe A yang melaksanakan tugas dalam bidang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Untuk itu dengan perubahan ini diharapkan gerak dan langkah penyelenggaraan pemerintahan di Bumi Nyiur Melambai dapat semakin optimal untuk itu Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota DPRD Provinsi Sulut atas berbagai tahapan pembahasan yang telah dilaksanakan guna paripurnanya rancangan peraturan daerah ini serta atas pengambilan keputusan terhadap ranperda.

"Terkait dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2019 maka patutlah bersama-sama kita mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena setelah melalui proses tahapan yang cukup panjang hari ini kita telah mampu paripurnakan dan disepakati bersama KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019, dimana substansi utamanya mencakup tiga bagian penting yakni kebijakan pendapatan kebijakan belanja dan kebijakan pembiayaan," Ujar Gubernur.

"Terima kasih apresiasi kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2019 ini serta kepada segenap jajaran pemerintah provinsi Sulawesi Utara yang telah bekerja keras dalam menyusun KUA dan PPAS ini ke depan mari kita terus bersinar dan bekerjasama dalam memberikan yang terbaik bagi kemajuan Sulawesi Utara tercinta," ujar Gubernur Olly.

Turut Hadir Wakil Gubernur Sulut Steven O.E Kandouw, Forkopimda Sulut, Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen dan Pejabat Eselon II, III dan IV dilingkup Pemprov Sulut.(humas provinsi sulut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar