Jumat, 12 Februari 2021

Edwin Silangen Jadi Suksesor Sementara Gubernur Sulut

 

Nama suksesor sementara Gubernur Sulawesi Utara resmi dipercayakan kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut Edwin Silangen.

Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menunjuk Edwin Silangen sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Sulut melalui radiogram nomor:121/672/SJ tertanggal 10 Februari 2021 ditujukan kepada tujuh Sekdaprov yang melaksanakan Pemilihan Gubernur di Indonesia dengan klasifikasi amat segera.

Tujuh provinsi dimaksud adalah Bengkulu, Jambi, Kalimantan Selatan, Kaltara, Kepulauan Riau, Sulut dan Sumatera Barat.

Dalam radiogram tersebut, Mendagri menjelaskan, bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2016-2021 tanggal 12 Februari, maka Sekda melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah hingga pelantikan gubernur-wakil gubernur terpilih.

Semua ini berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ini untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Sementara itu, bila tak ada aral melintang, Presiden Joko Widodo, pada Senin (15/2/2021) mendatang dijadwalkan akan melantik empat pasangan gubernur-wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Serentak, yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020.

Sumber Investor Daily menyebutkan bahwa upacara pelantikan yang menerapkan protokol kesehatan ketat akan digelar di Istana Negara, Jakarta, dihadiri empat pasang gubernur-wakil gubernur.

Keempat gubernur-wakil gubernur yang akan dilantik adalah pasangan Olly Dondokambey dan Steven O.E. Kandouw, pemenang Pilkada Sulawesi Utara, Zainal Arifin Paliwang - Yansen Tipa Padan (Kalimantan Utara), Ansar Ahmad - Marlin Agustina (Kepulauan Riau) dan Rusdy Mastura - Ma’mun Amir (Sulawesi Selatan).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 163 diatur bahwa gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara. Jika presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh wakil presiden. Apabila, wakil presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh menteri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar