Kamis, 12 Juni 2014

Isteri Karo Pemerintahan dan Humas di Makamkan

Hawila Ishack SIP MM (44) Tahun, Isteri dari Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut DR. Noudy RP Tendean SIP MSi yang meninggal dunia pada Sabtu pekan lalu, Kamis (12/6) kemarin, telah dimakamkan di pekuburan Sentosa Permai Maumbi Minut. Pemakaman terhadap bunda dari Gabriela dan Gloria Tendean dilaksanakan dalam suatu ibadah yang dipimpin Ketua BPMJ GMIM Logos Bumi Kilu Permai Pdt. Roy Rompis STh dan turut dihadiri Wagub Sulut Dr. Djouhari Kansil MPd bersama Ibu Mieke Kansil Tatengkeng, Ketua TP.PKK Sulut Ibu Deetje Sarundajang Laoh Tambuwun, Ketua DWP Sulut Ibu Esther Mokodongan Turang, para pejabat teras pemprov serta pelayat lainnya.

Wagub, dalam sambutan penghiburan telah memberi penguatan iman bagi keluarga yang ditinggalkan. Almarhuma semasa hidupnya dikenal sebagai sosok pekerja keras, serta sangat peduli dengan dunia pendidikan, termasuk kasih sayang kepada keluarga telah dicurahkannya hingga akhir hidupnya. Begitu pula pengorbanan  dalam melayani Tuhan telah dilakukan ditengah-tengah jemaat disini, ujar Kansil. Turu pula menyampaikan sambutan penghiburan Wakil Asisten Bendahara PKB Sinode GMIM Pnt.Hanny Payou serta Ketua Komisi Pelayanan Anak Sinode GMIM Pnt. Edwin Tulungen. Usai Ibadah di rumah duka, jenasah selanjutnya disemayamkan di Gereja GMIM Logos Bumi Kilu Permai, dilanjutkan di Perum Taman Sari Metropolitan dan di Hotel Novotel selanjutnya jenasah di makamkan dipekuburan kemudian di bawah ketempat peristirahatan terakhir untuk dimakamkan di pekuburan Sentosa Permai. (Kabag humas DR. Jemmy Kumendong MSi selaku jubir pemprov).  




    





Wagub Warning Pejabat Eselon III Diknas Provinsi

Adanya pejabat Eselon III (Kepala Bidang) dilingkungan Dinas Diknas Provinsi Sulut yang menahan-nahan berkas di meja kerjanya, mendapat sorotan tajam dari Wakil Gubernur Sulut Dr. Djouhari Kansil MPd. Hal itu terungkap saat orang nomor dua di sulut itu mempimpin Rapat  Pimpinan (Rapim)  Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (EPPA) Provinsi Sulut posisi per-31 Mei 2014 di ruang Mapalus baru lalu. “Saya mendapat laporan bahwa ada seorang Kepala Bidang  yang dengan sengaja menahan-nahan berkas di meja kerjanya, sehingga menyebabkan realisasi penyerapan anggaran maupun fisik dari Dinas yang dipimpin Asiano G Kawatu SE MSi masih rendah alias mendapat raport merah”, katanya sembari mengingatkan, penyakit lama yang ada di Dinas Diknas harus segera dihilangkan, jika masih terjadi maka pejabat yang bersangkutan terancam akan segera diganti, tegasnya. Karena itu mantan Kadis Diknas Provinsi Sulut ini minta, kepada seluruh pegawai Diknas Sulut supaya dapat membantu kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, dan ini menjadi warning bagi seluruh SKPD di Pemprov Sulut, karena semua masalah yang ada di SKPD saya mengetahuinya, jelas Kansil.
Selain itu Wagub juga menyoroti kinerja dari Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulut yang belum membayar gaji pegawai bulan Mei, jangan beralasan karena Kadis berada di luar daerah sehingga  orang lain menjadi korban. “Kasihan mereka cuma karena ulah segelintir orang akhirnya dapat merugikan banyak orang”, sembari  meminta bendahara gaji segera memasukan daftar gaji pegawai di Bandan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) untuk proses pencairan, tandasnya. (Kabag humas DR. JemmyKumendong MSi selaku jubir pemprov).
   


Rabu, 11 Juni 2014

Gubernur Hadiri Rapat Penanganan Pulau Bangka di UKP4




Permasalahan Penanganan Pertambangan Bijih Besi di Pulau Bangka Minahasa Utara mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Pusat, kemarin Rabu 11 Juni 2014 Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang berkantor di Jalan Veteran III Jakarta Pusat, mengundang Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Minahasa Utara mengikuti Rapat Koordinasi untuk membahas kasus Pulau Bangka tersebut.
Pimpinan Rapat Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto dalam Pengarahan awal menegaskan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan karena adanya pengaduan masyarakat terhadap tambang bijih besi yang dilaksanakan oleh PT Migro Metal Perdana (PT MMP) yang ijin usaha pertambangan eksplorasinya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 24 September 2013, namun ternyata PT MMP ini tetap beroperasi, oleh karena itu perlu dicarikan solusi terbaik agar konflik yang sedang terjadi tidak lebih meluas sehingga perlu secara terstruktur menyelesaikan persoalan ini dengan mengundang  Dirjen Otda Kemendagri, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan,Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Deputi Penaatan Hukum KLH, Kabareskrim Mabes Polri dan Komisioner Komnas HAM Ibu Sandra Moniaga.
Dalam rapat koordinasi tersebut Gubernur Sulawesi Utara menyampaikan bahwa potensi  bijih besi di Pulau Bangka diperkirakan 40 juta ton dan estimasi produksi per tahun 14 juta ton, jika PT MMP ini beroperasi, maka hasil ini akan memberikan kontribusi ketersediaan baja secara nasional  + 3,2 kg/kapita/tahun dan akan memberikan kontribusi PAD dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar + 600 milyar pertahun serta penyerapan tenaga kerja sebanyak 4.500 orang pertahun dengan upah US $ 500/orang/perbulan, namun diakui bahwa permasalahan penambangan bijih besi ini telah menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak  sehinga rapat koordinasi seperti ini sangat diperlukan untuk melihat permasalahan ini dari berbagai aspek dan mencari solusi terbaik tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan pemerintah.
Sementara itu Sandra Moniaga, Komisoner Komnas HAM yang mewakili para masyarakat yang tidak setuju terhadap tambang bijhi besi ini menyatakan bahwa Pemerintah daerah harus memperhatikan keadilan dengan memperhatikan dampak kehadiran PT MMP karena terindikasi terjadinya pelanggaran HAM, pelanggaran kasus pidana, tidak netralnya aparat pemerintah termasuk aparat kepolisian, penghormatan terhadap keputusan hukum dan konflk horizontal yang terjadi sebagi akibat kehadiran PT MMP ini.
Sedangkan Dirjen Kelautan, Pesisir  dan Pulau-Pulau Kecil menyampaikan bahwa haruslah memperhatikan perundang-undangan tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan jika ada penambangan harus menjamin aspek lingkungan dan social budaya serta memperhatikan teknologi yang digunakan agar tidak merusak lingkungan, Kementerian Kelauatan dan Perikanan juga telah melakukan penelitian terhadap permasalahan tersebut dan pada saat ini telah menunjuk beberapa orang akademisi ahli perikanan dan kelautan untuk melakukan penelitian lanjutan terkait dampak penambangan bijih besi terhadap ekologi dan terumbu karang di pulau Bangka.
Lebih lanjut Kabareskrim Mabes Polri mengingatkan semua pihak agar memperhatikan betul peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dipatuhi jangan sampai terjadi penyimpangan karena akibatnya akan berurusan dengan aparat penegak hukum.
Dalam rapat tersebut disimpulkan beberapa hal antara lain: bahwa operasional PT MMP harus dihentikan sementara, perlu ditekankan kepada masyarakat untuk menghindari konflik sosial, perlu dibentuk tim secara terpadu di pusatdan Gubernur Sulawesdi Utara mengundang Tim Pusat yang dbentuk agar turun dan melihat secara obyektif kondisi di lapangan dan memperhatikan masukan-masukan dari berbagai pihak baik yang pro maupun yang kontra agar keputusan yang diambil benar-benar mampu memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. (DR. Jemmy Kumendong, MSI, Kabag Humas selaku Jubir Pemrov).



Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, Gubernur Sulut, Bupati Minut dan Kabareskrim Mabes Polri dalam Rapat Penanganan Tambang Bijih Besi Pulau Bangka di UKP4 Jakarta






Berbagai Kegiatan Lomba Bakal Warnai Tahun Emas Provinsi Sulut

Menindaklanjuti hasil rapat perdana Panitia HUT Proklamasi RI ke-69 dan Hari Ulang Tahun Emas Provinsi Sulut ke-50 Tahun 2014 yang dipimpin Wakil Gubernur Sulut Dr. Djouhari Kansil MPd pada 9 Juni lalu, maka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulut Edwin Silangen SE MS melakukan pertemuan dengan SKPD dibawah koordinasinya di ruang kerjanya, Rabu (11/6) kemarin. Pertemuan yang dihadiri Kadis Pora Bartholomeus Mononutu SH, Kadis Sosial Drs Star Wowor, Kaban BKD Ir. Sandra Moniaga, Kaban Diklat Dr. Drh F Rotinsulu, Kaban Perpustakaan Maxi Gagola SH MH, serta perwakilan SKPD lainnya. Telah menelorkan berbagai usulan untuk memeriahkan Tahun Emas Provinsi Sulut Tahun ini.
Lomba-lomba yang diusulkan antara lain lomba pegawai berprestasi, lomba tertib, lomba pustakawan, lomba tutur, lomba mancing, lomba desa dan kelurahan, lomba pertandingan tarik tambang antar kabupaten/kota serta pertandingan  bola voli antar kabupaten/kota terbuka untuk umum. Lomba gerak jalan 8, 17 dan 45 km, juga pertandingan futsal, bulutangkis, tenis meja, kasti, dan olah raga tradisional terompah panjang. Selain itu ada kegiatan berskala nasional yang ikut memeriahkan Tahun Emas kali ini yaitu kejurnas berkuda seri II, kejurnas bridge, kejurnas altetik antar PPLP, kerjurnas paralayang, Popwil V termasuk kegiatan terjun payung yang bakal dilakukan Pingkan Mandagie dkk. Kegiatan tersebut akan digelar oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Sulut. Silangen mengatakan, HUT Proklamasi RI ke-69 dan Ulang Tahun Emas saat ini dilakukan agak berbeda dengan tahun lalu, dimana tahun ini Provinsi Sulut berusia 50 Tahun, karena itu mantan Kadispenda Provinsi Sulut ini memberi apresiasi yang tinggi kepada para kepala SKPD yang telah memberikan masukan berupa usulan-usulan untuk melengkapi kemeriahan hajatan di tahun emas ini. Usulan-usulan ini nantinya akan disampaikan dalam rapat pleno nanti, kiranya akan mendapat persetujuan.
Selain kegiatan-kegiatan itu panitia juga nantinya akan melasanakan anjang sana ke panti-pantiasuhan, siarah ke makam mantan Gubernur, Wagub dan Sekprov serta bahkti sosial, serta apel renungan suci di TMP kairagi, sembari menambahkan, kiranya di hari puncak tahun emas para pejabat akang menggunakan pakaian adat dari kabupaten/kota se-sulut, alasannya penggunaan pakaian adat tersebut pernah dilakukan pada upacara HUT Provinsi Sulut beberapa tahun yang lalu, tandas mantan Asisten Administrasi Umum.. (Kabag humas DR. Jemmy Kumendong MSi selaku jubir pemprov).


  

25 SKPD Mendapat Raport Merah

Rapim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (EPPA) Provinsi Sulut  untuk posisi 31 Mei 2014 yang dipimpin Wakil Gubernur Sulut Dr. Djouhari Kansil MPd,di ruang Mapaluse Kantor Gubernur, Rabu (11/6) kemarin, sedikitnya ada 25 SKPD yang mendapat raport merah, karena realisasi keuangan deviasinya masih tinggi yaitu 5 s/d 20 persen, sementara 13 SKPD mendapat raport biru.
Bagi SKPD yang mendapat raport merah, Wagub menginstruksikan  supaya segera berkoordinasi langsung dengan keasistenan masing-masing, untuk menuntaskan berbagai hambatan atau kendala yang terjadi, termasuk penyesuaian/perubahan target dengan mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku, paling lambat dua hari kedepan, karena pada 18 Juni nanti akan dilaksanakan pertemuan di Sekretariat EPPA Biro Pembangunan. Karena menurut Wagub, penyebab  SKPD mendapat raport merah, alasannya karena berkas-berkas belum dilengkapi pihak ke 3 termasuk kelalaian dari staf pengelola yang lambat meng SPJ kan berkas-berkas yang ada sehingga menghambat penyarapan anggaran. Termasuk paket-paket luncuran segera dituntaskan minggu ini sudah selesai, sehingga evaluasi bulan depan tidak menjadi alasan klasik bagi SKPD-SKPD yang bersangkutan, ujarnya sembari menyebutkan, terkait dengan rencana umum pengadaan (RUP) dari tayangan ada 9 UPT/Balai yang belum melakukan, Kansil menyebutkan, tenyata sudah digabungkan di RUP induk SKPD sehingga sudah dianggap selesai.
 Sementara menyengkut penandatanganan kontrak bersama paket lelang tahap ke-2 akan dilaksanakan pada 26 juni 2014 mendatang, termasuk semua SKPD yang melaksanakan pekerjaan fisik supayamemasukan data lengkap (rekam jejak) seperti foto dokumentasi maluai dari nol persen s/d selesai 100 persen, tandas Kansil.
Kepala Inspektorat Provinsi Sulut Drs. Mecky M Onibala MSi, memintakan perhatian kepada 27 SKPD yang belum melaporkan  pemeriksaan fisik kendaraan dinas, karena ini merupakan permintaan BPK, supaya segera membawa kendaraan dinas tersebut di kantor gubernur untuk dilakukan pemeriksaan fisik, termasuk absensi sidik jari. Turut mendampingi Wagub Kaban BPK-BMD Praseno Hady SE AK dan Karo Pembangunan Farly Kotambunan SE. (Kabag humas DR. Jemmy Kumendong MSi selaku jubir pemprov).


      





Selasa, 10 Juni 2014

Mendagri Restui SHS Cuti Kampanye




Berdasarkan Surat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/2970/Sj Tanggal 9 Juni 2014, Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang secara resmi diijinkan untuk melakukan cuti kampanye dalam mendukung pasangan peserta Pemilihan Presiden Ir Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dalam surat tersebut Sarundajang akan cuti kampanye pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2014 dengan lokasi kampanye di Kabupaten Minahasa, tanggal 20 Juni 2014 di Kota Kotamobagu, tanggal 27 Juni di Kota Bitung dan tanggal 4 Juli di Kota Manado, jadi praktis cuti kampanye tersebut hanya 4 hari kerja.
Pelaksanaan cuti kampanye ini tidak akan mengganggu tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dan mari kita berdemokrasi secara santun dan tanpa kampanye hitam, saya juga menyadari bahwa sebagai negara demokrasi terbesar maka Indonesia adalah negara yang harus mengikutsertakan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, serta menjamin terpenuhinya hak dasar rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu hak dasar rakyat yang harus dijamin adalah kemerdekaan menyampaikan pikiran, baik secara lisan maupun tulisan, Lanjut Sarundajang.
Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintah yang demokrasi. Oleh karena itu dalam masa kampanye pilpres ini diharapkan agar peran pers untuk memberitakan secara obyektif  realitas yang terjadi sangat diperlukan, dan saya mengharapkan agar pers di Sulawesi Utara jangan terjebak oleh pemberitaan-pemberitaan yang sifatnya dapat merugikan salah satu calon peserta pilpres. Mari kita bangun suasana yang kondusif di Sulawesi Utara dan mari kita sukseskan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan wakil Presiden pada tanggal 9 Juli mendatang, pungkas Sarundajang.

SHS: PNS Harus Netral

Demikian Penekanan Gubernur Sulawesi Utara DR Sinyo Harry Sarundajang, pada Selasa 10 Juni 2014 diruang  kerja Gubernur Sulawesi Utara Jl. 17 Agustus No. 69 Manado


Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai unsur Aparatur Negara, tertanggung jawab kepada Negara dengan tugas memberikan pelaporan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Dalam kedudukan dan tugas tersebut PNS harus netral dari pengaruh semua golongan dari partai politik serta tidak diskriminatif dalam tugasnya sebagai pelayanan masyarakat.
Netralitas PNS tidaklah berarti PNS buta politik dan tidak peduli dengan perkembangan politik, sebagai aparatur negara PNS harus memahami perkembangan politik yang terjadi sehingga tidak mudah dipermainkan oleh tarik menarik kepentingan politik yang ada.
Disisi lain sebagai warganegara, PNS  mempunyai hak politik karena sesuai UU No. 42 Tahun 2008 dinyatakan bahwa pegawai negeri sipil sebagai warganegara dan anggota masyarakat yang diperbolehkan mengikuti kegiatan dan anggota masyarakat diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye, lanjut Sarundajang.

Persoalan netralitas PNS diatur dalam Surat Edaran Menpan RI. No. 07 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada Capres/cawapres dengan cara ikut menjadi pelaksana kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai/PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS dilingkungan kerjanya; sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa kampanye;  dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon pasangan yang menjadi peserta pemilihan.
Selanjutnya jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap point tersebut maka PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin mulai dari tingkat ringan sampai dengan tingkat berat yaitu pemecatan.

Menurut Sarundajang, soal netralitas PNS memang sering dipertanyakan kepadanya mengingat dia telah menyatakan diri menjadi Tim Sukses Pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kala sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, namun sebagai Gubernur Sulawesi Utara tugas-tugas Pemerintahan dan Pembangunan tetap dijalankan dan tidak mengganggu Pelayanan Publik. Hal ini dibuktikan dengan tetap intensnya Gubernur datang di kantor, memimpin rapat dan menghadiri undangan - undangan sosial kemasyarakatan, pungkas Sarundajang.

Terkait dengan ijin cuti dari Menteri Dalam Negeri untuk melakukan kampanye, sesuai Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2009 tantang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum, bahwa ijin cuti hanya diberikan 1 (satu) hari dalam seminggu, tetapi tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu karena bukan hari kerja. Hal ini pasti tidak akan mengganggu kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Sulawesi Utara dan saya pasti tidak akan menggunakan fasilitas negara ketika terjadwal untuk melaksanakan kampanye, pungkas Sarundajang.