Senin, 15 Juli 2013

KORPRI Sulut Siap Bentuk LKBH



Satu lompatan lagi siap dilakukan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) Sulut. Sejalan dengan semangat paradigma KORPRI sebagai satuan kerja  di segala tingkatan, KORPRI Sulut di bawah nakhodah Ketua Dewan Pengurus KORPRI Sulut Ir. Siswa Rachmat Mokodongan, dalam waktu dekat ini akan membentuk sebuah lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH), dimana lembaga ini nantinya akan bertugas memberikan advokasi bagi para PNS yang nota benenya adalah anggota Korpri yang sedang menghadapi masalah hukum, baik masalah pidana maupun perdata. ‘’Sesuai rencana kerja, LKBH ini sudah harus terbentuk paling lambat akhir November tahun ini,’’ ujar Kepala Sekretariat Dewan KORPRI Sulut Jani Lukas, S.Pi, M.Si yang didampingi Kepala Bagian Kerjasama dan Hukum Sekretariat Dewan KORPRI Sulut Vanda B Jocom S.Sos, M.Si.
Menurut Lukas, pada prinsipnya selalu diharapkan agar semua anggota KORPRI dapat bekerja dengan menghasilkan prestasi dan selalu berada di koridor aturan hukum yang jelas, dalam artian selalu menjadi aparatur yang taat hukum, yang tidak hanya dalam hal kesedian  memenuhi panggilan hukum, tetapi selalu menjalankan tugas dengan aturan yang jelas dan berjauh diri dari tindakan melawan hukum. Dengan demikian, tidak ada anggota KORPRI yang terjerat dengan masalah hukum. Tapi berbagai kemungkinan sudah harus dipertimbangkan, terlebih dengan banyaknya fakta saat ini yang menunjukkan bahwa ada didapati anggota KORPRI harus berurusan dengan masalah hukum. ‘’Diharapkan, dengan terbentuknya LKBH ini, PNS tidak perlu merasa bingung dan ragu ketika menghadapi masalah hokum, karena  adapun bantuan hukum yang diberikan lembaga ini nantinya meliputi konsultasi hukum, pendampingan dan pengacara di sidang pengadilan,’’ jelas mantan Kabag di Biro SDA Setdaprov Sulut ini.
Hal teknis terkait pembentukan LKBH ini, lanjut Lukas, sementara dipersiapkan oleh Pejabat terkait dalam hal ini pada bagian Kerjasama dan Hukum. Diantaranya, memikirkan pihak-pihak yang berkompeten yang nantinya akan masuk dalam kepengurusan LKBH ini, tentunya dengan melakukan koordinasi dengan beberapa instansi teknis terkait lainnya seperti Biro Hukum pada Setdaprov Sulut. Lukas menegaskan, berdasarkan pesan dan wejangan dari Sekretaris Provinsi Ir. S. R. Mokodongan yang juga bertindak selaku Ketua Dewan Pengurus KORPRI Sulut, pembentukan LKBH ini harus benar-benar diseriusi karena merupakan bentuk dari kepedulian terhadap warga KORPRI.  
Menurut Lukas, Sekretaris Provinsi selalu menekankan, KORPRI merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai yang ada di Republik Indonesia ini. Bahkan berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 24 tahun 2010 tertanggal 4 November tahun 2010, pegawai yang masuk dalam cakupan wadah KORPRI tidak hanya PNS, tapi juga Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Daerah, dan Badan Otorita/Kawasan Ekonomi Khusus yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan. (Jubir Pemprov Sulut, Judhistira A. Siwu, M.Si)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar