Sekretaris Provinsi Sulut Ir. Siswa R Mokodongan menegaskan, sesuai
UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dalam Pasal 38 Gubernur
memiliki tugas dan wewenang membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan
daerah kabupaten/kota, terkait dengan 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan.
Penegasan itu disampaikan Mokodongan, saat membuka workshop hasil
monitoring dan evaluasi terhadap urusan pemerintahan kabupaten/kota. Kegiatan
yang digelar Biro Pemerintahan dan Humas di swiss belhotel maleosan manado,
Kamis (31/10) kemarin, diikuti pejabat dari Dinas Diknas, Dinas Kesehatan,
Dinas PU dan Kabag Pemerintahan Kabupaten/Kota se-sulut.
Selain itu Gubernur, juga berwenang melakukan koordinasi
pembinaan dan pengawasan (korbinawas) terkait dengan penyelenggaraan tugas
pembantuan (TP) di daerah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk didalamnya
mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional Pasal 32 ayat 4 UU No. 25
Tahun 2004 Gubernur memiliki fungsi dan peran mengkoordinasikan pelaksanaan
perencanaan tugas dekon dan TP yang ada di kab/ko. Karena itu dalam konteks inilah
sehingga workshop ini digelar, ujar Mokodongan sembari menyebutkan,korbinawas
itu dilaksanakan secara rutin setiap triwulan, semester, tahun dan setiap akhir masa jabatan bupati/walikota.
Karena itu diharapkan melalui kegiatan ini akan mampu
menjawab berbagai isu strategis pemerintah saat ini, antara lain percepatan
MDGs, sukses MP3Ei dan MP3KI serta berbagai program strategis lainnya, tandas
putra terbaik bumi totabuan.
Karo Pemerintahan dan Humas DR. Noudy RP Tendean mengatakan,
tujuan workshop ini dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan
program kegiatan peningkatan peran gubernur sebagaiwakil pemerintah diwilayah
provinsi dan peningkatan koordinasi terkait penyelenggaraan urusan oleh
pemerintah kab/ko. Acara turut dihadiri Kasubdit Peran Gubernur Ditjen PUM
Kemendagri serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Edwin Silangen SE MSI. (Kabag
humas Judisthira Siwu selaku jubir pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar