Kamis, 14 November 2013

Fungsi Gubernur Sebagai Jembatan Pemerintah

Penguatan fungsi gubernur sebagai kepala daerah sekaligus sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi,dimaksudkan untuk memperkuat tingkatan pemerintahan. dalam pelaksanaanya, maka hubungan gubernur dengan bupati/walikota bersifat bertingkat, dimana gubernur dapat melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan (korbinawas) terhadap penyelenggaraan pemerintahandaerah. Sebaliknya bupati/walikota wajibmelaporkan permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan didaerah, termasuk dalam hubungan antar kabupaten/kota. Hal itu dikatakan inspektur provinsi Drs. Mecky M Onibala MSi, ketika mewakili Gubernur Sulut Dr. Sinyo Harry Sarundajang saat membuka Rakor Perencanaan dan Program Dekonsentrasi dan TP Urusan Bersama Lingkup Kemendagri, di hotel Gran Puri Manado, Kamis (14/11) kemarin.
Untuk itu fungsi gubernur dalam pelaksanaan korbinawas menjadi sangat strategis sebaga bagian dari upaya membangun sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah serta pencapaian penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih baik, ujar mantan asisten pemerintahan dan kesra,sembari menyebutkan disinigubernur mempunyai fungsi sebagai jembatan untuk memeperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah diwilayah provinsi.
Sementara, Kabag Pemerintahan Drs. Lucky Taju MSi melaporkan kegiatan yang digelar Biro Pemerintahan dan humas selama dua hari itu diikuti para Kepala BPMPD dan Ketua Bappeda Kabupaten/kota serta SKPD Provinsi yang mengelola dana dekon dan TP. Sedangkan tujuannya dalam rangka meningkatkan efektivitas koordinasi perencanaan pembangunan dan pelaporan kinerja terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah diwilayah provinsi, tambah kabag paling senior di biro pemerintahan dan humas. Turut hadir Karo Pemerintahan dan Humas DR. Noudy RP Tendean SIP MSi, Kabag Perencanaan Biro Perencanaan Setjen Kemendagri Mohammad Novel MSi, Kasubag Dekon dan TP Boslar Sanger SE serta kasubag Pemerintahan UmumChistian Iroth SSTP.



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar