Jumat, 13 Desember 2013

Komisi VIII Kecewa Dengan Sikap M Jasin

Tim Komisi VIII yang berjumlah 9 orang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII Drs. Mahrus Munir selaku Ketua Tim, merasa kecewa dengan sikap Irjen Kemenag RI M Jasin, yang turut menjeneralisasi masalah biaya nikah yang dialami salah satu Kepala Kantor urusan Agama di Provinsi Jawa Timur, sehingga menyebabkan Kepala KUA yang bersangkutan kini bermasalah hukum. Penegasan Munir itu sekaligus menjawab pertanyaan yang di ajukan para Kepala KUA se-Sulut saat melakukan pertemuan dengan mitra kerja Pemprov Sulut yang  dihadiri Wakil Gubernur Dr. Djouhari Kansil MPd, Kakanwil Kemenag Drs. Sa’ban Mauludin MPdi, Kadis Sosial AG Kawatu SE MSi, Kepala BP3A, Kepala BPBD Ir. Noldy Liow, Karo Pemerintahan dan Humas Dr. Noudy RP Tendean SIP MSi, Karo Kesra dr Bahagia Mokoagow, Ketua Presidium BKSAUA Pdt Dr. RAD Siwu, Kapala Kantor Kemenag danKepala KUA se-Sulut, di ruang Ex WOC Jumat. (13/12) kemarin.
Munir mengatakan, masalah yang dihadapi kepala KUA di Jatim tersebut, menjadi keprihatinan kami di Komisi VIII, mestinya M Jasin selaku Irjen kemenag tidak boleh bersikap seperti itu, sembari menyebutkan biaya nikah yang hanya Rp.30 ribu, sebenarnya sudah tidak sesuai dengan jaman sekarang. Selanjutnya masalah tunjangan yang hanya Rp. 2 Juta dan tahun depan dinaikan menjadi Rp.3 Juta per bulan dinilai masih kurang  guna menunjang biaya operasional mereka, apalagi mereka yang bertugas di wilayah kepulauan seperti di sulut, pasti tidak cukup, tegasnya.
Karena itu Dia minta KUA sulut, segera mengajukan surat  kenaikan tunjangan menjadi Rp 5 Juta kepada Menteri Agama pasti akan kami dukung tambah munir.( Kabag humas Judisthira Siwu selaku jubir pemprov).  



     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar