Rabu, 13 Agustus 2014

Gubernur: Pengawasan BPK Lebih Ketat


Pengawasan  merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah, demi menjamin agar penyelenggaraan kegiatan tidak menyimpang dari tujuan serta rencana yang telah ditetapkan. 
Bila dikaitkan dengan daur anggaran pemerintahan, maka pengawasan keuangan itu meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan,  penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan. Dengan kata lain, pengawasan keuangan sudah dimulai sejak tahap perencanaan dan berakhir pada tahap pertanggungjawaban.
Di setiap tahapan pengelolaan keuangan tersebut, aspek pengawasan menjadi strategis dan penting dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bersih.
Pengawasan keuangan daerah ini penting dilakukan sebagai upaya untuk memastikan apakah anggaran dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan bertujuan  untuk mengamati apa yang sesungguhnya terjadi serta membandingkannya dengan apa yang seharusnya.
Bila ternyata kemudian ditemukan adanya penyimpangan atau hambatan, maka diharapkan akan segera dikenali untuk dilakukan koreksi. Melalui tindakan koreksi ini, maka pelaksanaan kegiatan diharapkan masih dapat mencapai tujuannya secara maksimal.
Salah satu aspek penting pengawasan adalah pelaksanaan pemeriksaan. Pelaksanaan pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah pelaksanaan kegiatan  sesungguhnya telah sesuai dengan yang seharusnya. Dengan demikian penekanannya lebih pada upaya untuk mengenali penyimpangan atau hambatan di dalam pelaksanaan kegiatan itu.
Hal tersebut disampaikan  Gubernur Sulawesi Utara DR Sinyo Harry Sarundajang. "Saya memahami bahwa aspek pengawasan merupakan objek yang penting dalam negara hukum, bahkan menjadi salah satu pilar yang harus ada untuk menghindarkan penyalahgunaan kekuasaan yang dimiliki oleh penyelenggara Negara,” ujar Gubernur.
Lanjut Gubernur terbaik se Indonesia ini, terlebih dalam pengelolaan keuangan daerah, pengawasan dapat menghindarkan terjadinya kerugian daerah oleh ulah para pengelola keuangan. Terselamatkannya keuangan daerah dari “kebocoran” adalah lebih menguntungkan dibanding dengan langkah yang diambil setelah keuangan daerah mengalami “kebocoran”.
Oleh karena itu berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk APBD tahun 2013 yang dilakukan baru-baru ini, maka diakui  pemeriksaan kali ini sangatlah ketat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, terlebih karena Pemprov Sulut telah memperoleh opini WTP yang ke-3 kalinya dalam kurung waktu 4 tahun terakhir.
"Sebagai Gubernur saya menyadari bahwa tuntutan untuk pengelolaan anggaran yang bersih dan transparan bagi Provinsi Sulawesi Utara adalah suatu kondisi yang mutlak dipenuhi, sehingga pengelolaan keuangan kita seharusnya tanpa kesalahan", kata Sarundajang.
Namun diakuinya,  karena tingkat kedalaman pemeriksaan yang semakin tinggi, maka terdapat beberapa persyaratan kelengkapan administratif yang pada tahun-tahun sebelumnya tidak menjadi tuntutan, pada pemeriksaan kali ini sudah menjadi tuntutan mutlak.
Misalnya untuk kegiatan makan minum tamu Gubernur baik yang dilakukan di kantor maupun kediaman Bumi Beringin dan tempat lainnya, saat ini dituntut agar dilengkapi dengan persyaratan undangan, foto makanan yang dikonsumsi serta daftar hadir.
Hal ini karena kurang diantisipasi sebelumnya dan ternyata menjadi temuan pemeriksaan BPK yang berakibat pada ganti rugi. Di satu sisi intensitas kegiatan di Pemprov Sulut yang begitu besar dalam beberapa tahun terakhir baik berskala nasional maupun internasional yang harus dilakukan, misalnya, Hari Pers Nasional, Pornas KORPRI, Interfaith, Asia Pasific Choir, persiapan World Coral Reef Confrence (WCRC) dan sejumlah kegiatan lainnya. 
Jika dilihat dari kacamata pembangunan daerah berimbas sangat baik terhadap pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dan membuat Sulawesi Utara semakin dikenal dunia yang pada gilirannya mampu meningkatkan kunjungan wisatawan di Sulut. 
Hal ini juga berakibat pada meningkatnya aktivitas di lingkungan Pemprov Sulut  dan terjadinya interaksi dengan tamu-tamu penting baik dari dalam maupun luar negeri yang harus dijamu oleh Pemerintah daerah. Tidak heran pada saat ini untuk mengantisipasi imbas pemeriksaan aparat pengawas, jika bertamu di rumah dinas Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah ataupun di kantor harus mengisi buku tamu atau daftar hadir.
Permasalahan  aset juga masih merupakan masalah yang krusial berkaitan dengan pemeriksaan BPK karena administrasi aset belum tertata baik, sehingga ketika diperhitungkan dalam neraca kas daerah sangat berpengaruh.
“Temuan BPK tersebut bukan berarti kita melakukan korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara karena pada dasarnya kegiatan kegiatan tersebut secara nyata dilaksanakan. Ke depan kita harus lebih ketat lagi, tanpa kompromi jika terdapat temuan-temuan yang berakibat pada kerugian negara maka siapapun dia, tanpa kompromi akan langsung ditindaki, termasuk juga peran aparat pengawasan internal dalam hal ini Inspektorat Provinsi akan lebih dimaksimalkan untuk Sulut yang lebih baik", jelas Sarundajang.(Kabag Humas DR Jemmy Kumendong selaku Jubir Pemprov Sulut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar