Senin, 17 November 2014

Gubernur: Nahkoda Majestik Kawanua Patuhi UU Pelayaran











Gubernur Sulut Dr Sinyo harry Saundajang minta agar nahkoda kapal cepat Majestic Kawanua yang akan mengangkut  penumpang dari pelabuhan Manado menuju Sitaro dan pelabuhan tahuna pergi pulang,  untuk mematuhi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tetang Pelayaran. Permintaan orang nomor satu di Sulut itu disampaikan saat meluncurkan kapal Cepat Majestic Kawanua dan Majestic Kawanua 2 di kompleks Pelabuhan Manado, Senin (17/11) kemarin.
Apalagi saat ini warga nusa utara  sudah akan memasuki bulan Desember  untuk menghadapi  Natal dan   Tahun Baru,  yang pasti nantinya mereka akan menggunakan jasa dari kapal tersebut. Karena itu diharapkan nahkoda kapal harus mematuhui  keselamatan penumpang,  dengan tidak menaikan penumpang yang melbihi kapasitas daya tampung kapal, sehingga tidak akan terjadi kecelakaan di tengah laut.
Selain itu Gubernur juga mengingatkan,  masalah pengawasan yang lebih  ketat dari manajemen perusahaaan, agar kapal ini tetap bersih dan tidak mogok sehingga tidak mengganggu saat dalam pelayaran, guna manunjang sektor pariwisata di daerah ini.          
Diketahui jadwal kapal cepat Majestic kawanua melayani penumpang dari pelabuhan Manado, Biaro, Tagulandang, Siau Makalehi, kalama serta Tahuna PP. Kapal tersebut memiliki daya tampung 350 penumpang  yaitu 220 penumpang ekonomi serta 130 VVIP, memiliki ful AC.
Peresmian kapal tersebut diawali dengan ibadah syukur dipimpin Ketua Pucuk Pimpinan KGPM Gembala Tedisius Batasina STh, serta penguntingan pitah penyemprotan champagne serta pelepasan balon oleh Gubernur Sarundajang. Turut hadir Wagub DrDjouhari Kansil MPd, Danlantamal VIII Laksma TNI Sulaemen BN, Wakapolda Sulut, serta pejabat dan undangan. (Kabag humas Drs Jahja Rondonuwu MSi selaku jubir pemprov).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar