Kamis, 05 Maret 2015

Watania Terima 4 Segmen Batas dari Kemendagri

di Penghujung berakhirnya masa jabatan Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang dan Wagub Dr Djouhari Kansil MPd, Pemerintah Provinsi Sulut kembali berhasil menuntaskan 4 segmen batas antar daerah di Kabupaten/Kota se- Sulut dan telah mendapat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Hal itu disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dra Lynda Watania MM MSi, Kamis (5/3) kemarin via ponsel dari Jakarta.
Penyerahan ke-4  Permendagri tersebut berlangsung di Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum (Ditjen PUM) Kemendagri jalan raya Kebon Siri Jakarta, yang di terima langsung Karo Lynda Watania serta  turut di saksikan Kabag Pemerintahan Boslar Sanger SE, Kabag Otda Dra Yurike Moningka MSi,  Kasubag Dekon dan TB Christian Iroth SSTP, Kasubag Pemerintahan Umum Jenny Paomey SSTP dan Kasubag Dukcapil, Drs Tonny Panungkelan.
Watania mengatakan, dari 18 segeman batas yang ada di Provinsi Sulut, 10 segmen batas telah tuntas penyelesaiannya karena sudah mendapatkan Permendagri termasuk 4 segmen batas yang diterima terakhir ini. 
Sedangkan 8 segmen batas lainnya  mantan Karo Perekonomian ini menyebutkan, ada 3 segmen batas sementara dalam proses Permendagri diantaranya Manado-Minut, Bitung-Minut dan Mitra Boltim. Yang masih dalam tahap fasilitasi oleh Pemprov Sulut yaitu Tomohon -Minahasa serta Minahasa- Minsel, jelas mantan Karo Orpeg.
Untuk itu kepada 4 Kabupaten/kota yang belum menyelesaikan batas wilayahnya yaitu Minahasa-Tomohon dan Minahasa-Minsel, Watania berharap pemerintah daerah masing-masing segera menyelesaikannya, karena hal tersebut berkaitan dengan kesejahteraan bagi masyarakat yang tinggal di perbatasan wilayah masing-masing antara lain seperti kejelasan status kependudukan, pengurusan ijin usaha serta secara otomatis kepercayaan masyarakat akan semakin tenang dalam aktifitasnya sehari-hari, tandas Lenda Watania sapaan akrabnya. 
Kabag Pemerintahan Boslar Sanger menambahkan, 4 segmen batas yang telah menerima Permendagri RI yaitu :      
1. Permendagri 10 thn 2015 tentang Batas Daerah Kab. Bolmong dgn Kab. Minsel
2. Permendagri 11 thn 2015 tentang Batas Daerah Kab. Minahasa dgn Kab. Mitra
3. Permendagri 12 thn 2015 tentang Kab. Boltim dgn Kab. Bolsel
4. Permendagri 13 thn 2015 tentang Kab. Kota Kotamobagu dgn Kab. Boltim.
Turut hadir perwakilan pemerintahan yang menerima Permendagri RI.  (Kabag humas Drs jahja Rondonuwu MSi selaku jubir pemprov).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar