Kamis, 19 Maret 2015

SHS menandatangani MoU Gerakan Nasional Penyelamatan SDA

Gubernur Sulawesi Utara DR. Sinyo Harry Sarundajang bersama dengan Gubernur lainnya dari pemerintah provinsi bersama sama dengan Kementerian dan lembaga serta KPK memenuhi undangan penandatanganan  nota kesepakatan bersama (MoU) tentang Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/3/2015) pagi

Penandatanganan disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari pembicaraan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Jokowi dan JK terlihat memasuki ruang Istana Negara pukul 08.30 WIB dengan mengenakan kemeja batik warna cokelat sedangkan JK kemeja batik warna ungu.

Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki dalam keterangan pers mengatakan, pengelolaan sumber daya alam rawan terjadi kebocoran yang menyebabkan negara rugi dalam jumlah besar.
Padahal, konstitusi dengan tegas mengatur pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat.
"Untuk itu ini perlu kita lakukan karena ini menyangkut penyelamatan uang yang besar," ujar Ruki.
Wakil Ketua sementara KPK Johan Budi menyampaikan bahwa setelah penandatanganan MoU ini akan ada pemantauan yang dilakukan KPK agar program ini benar-benar terlaksana. MoU juga akan dijabarkan secara lebih rinci dalam rencana aksi.
Johan memperkirakan, apabila program ini bisa terlaksana, maka akan ada penambahan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 20 triliun.

Hadir dalam acara ini Taufiequrrahman Ruki, pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan dan pejabat lainnya serta para gubernur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar