Selasa, 10 Maret 2015

SHS Minta Pejabat Pemprov Pelajari UU 23 Tahun 2014



Sehubungan dengan adanya perubahan UU No 32 Tahun 2004 menjadi UU No 23 Tahun 20014 Tentang Pemerintahan Daerah maka,  Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang memintakan, agar setiap pejabat di lingkungan Pemprov Sulut wajib mempelajari dan mengetahuinya.
Permintaan Gubernur tersebut disampaikan pada Rapat Kerja Pemerintah Provinsi Sulut yang berlangsung di ruang rapat C J Rantung Kantor Gubernur, Selasa (10/3) kemarin.
“Kalian harus mempelajarinya  perubahan-perubahan esensial yang berhubungan dengan kewenangan provinsi sesuai dengan bidang tugas masing-masing terlebih khusus mengenai pengelolaan wilayah kepulauan, pengaturan kawasan khusus maupun urusan-urusan wajib dan pilihan perlu untuk segera ditindaklanjuti,” tegas Sarundajang.
Sementara terkait dengan persiapan daerah dalam menghadapi  pelaksanaan Pilkada 2015 nanti, dimana Provinsi akan menggelar Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta terdapat 7 daerah juga yang akan mengelar Pilkada Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota yaitu, Manado, Minsel, Boltim, Bolsel, Minut, Tomohon dan Bitung maka SHS minta, terus dimantapkan. Disamping itu agar para SKPD terkait terus melaksanakan koordinasi dengan pihak KPU dan Bawaslu.
Sedangkan untuk meningkatkan stabilitas ekonomi makro di daerah SHS mengharapkan agar,  Bappeda Sulut melakukan koordinasi yang lebih intensif terhadap pihak-pihak terkait.
"Angka-angka yang diterbitkan oleh BPS khususnya terkait dengan indikator-indikator ekonomi makro (pertumbuhan ekonomi, IPM, angka kemiskinan, angka pengangguran dan sebagainya), agar diteliti kembali dan diminta klarifikasi kepada BPS melalui diskusi bidang ekonomi, tandas Gubernur dua periode ini.
 Sebelumnya Sekprov Sulut Ir Siswa R Mokodongan mengatakan, raker tersebut diikuti baik pejabat eselon II maupun pejabat eselon III. (Kabag humas Drs Jahja Rondonuwu MSi selaku jubir pemprov).      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar