Rabu, 12 Agustus 2015

Sekprov: Pegawai Harus Paham Kode Etik



Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulut Ir. Siswa R Mokodongan  mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini di kenal dengan aparatur Sipil Negara (ASN) agar paham dengan kode etik ASN yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikannya saat membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan kode etik integritas aparatur sipil Negara di lingkungan Pemprov Sulut yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bertempat di ruang Mapaluse kantor gubernur, Rabu (11/8).
Sosialisasi ini perlu dilakukan agar para pegawai  memahami kode etik dalam melakukan pekerjaan pemerintahan dan pelayanan publik, serta untuk menanamkan nilai dan kepercayaan pokok yang berlaku dalam pemerintahan terkait nilai integritas yang telah dirumuskan dalam peraturan gubernur nomor 20 tahun 2015 tentang kode etik integritas.
Untuk itu pegawai harus memahami dan mengaktualisasikan nilai integritas, sebagai penuntun dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah mengatakan kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman bagi PNS tentang kode etik integritas dalam rangka mendukung pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah bebas melayani di lingkungan instansi pemerintah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Diklat Provinsi Sulut DR Noudy Tendean, para Sekretaris Daerah  kabupaten kota se Sulut.(Kabag humas Roy Saroinsong, SH selaku jubir pemprov sulut).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar