Kamis, 17 September 2015

Gubernur Serahkan Sertifikat RSUD Manembo-Nembo dan RSUD Noongan








Penantian panjang kejelasan penyerahan hibah tanah dan bangunan Rumah Sakit (RS) Menembo-nembo Kota Bitung oleh Pemprov Sulut ke Pemkot Bitung akhirnya terjawab sudah, setelah Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang menyerahkan langsung sertifikat dan hibah tanah dan bangunan satu-satunya RS Pemerintah kebanggaan warga di kota cakalang kepada Wakil Walikota Bitung Max Millian Lomban serta penyerahan sertifikat tanah RSUD Noongan yang diterima mantan Direktur RSUD Noongan dr J.U.N.I Tampemawa M.Kes MARS, Kamis (17/09) kemarin.
 
Penyerahan dua sertifikat RS pemerintah tersebut, dilakukan Gubernur usai upacara peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2015 tingkat Perovinsi Sulut yang di gelar di halaman Kantor Gubernur Sulut.
SHS mengatakan, dengan di serahkannya sertifikat RS Manembo-nembo kepada Wawali Bitung nantinya akan dihibahkan ke Pemkot Bitung, setelah ada proses penghapusan aset dari Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) Prov Sulut. Sertifikat hak pakai itu bernomor 06 Tahun 2015 dengan luas 42.430 M2 di Kelurahan Manembo-nembo  Tengah Kec, Matuari Kota Bitung.

Sementara untuk sertifikat RS Noongan telah memberikan status hukum terhadap tanah dan bangunan dari RS yang menjadi salah satu UPTD dari Dinkes Sulut, ujar SHS.

Baik Wawali Lomban maupun dr Tampemawa taklupa mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur Sinyo Sarundajang, karena dalam mengakhiri  masa jabatannya, telah memberikan hadiah terindah bagi warga kota bitung maupun warga kabupaten minahasa, khususnya bagi rakyat yang ada di kota Langowan dan Noongan, “ tandas Lomban dan Tampemawa. (Kabag humas Roy Saroinsong SH selaku jubir pemprov).     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar