Senin, 21 Maret 2016

Gubernur: Rolling Pejabat Harus Mengacu UU



Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE menegaskan pelaksanaan rolling pejabat Eselon lingkup Pemprov Sulut dilaksanakan setelah enam bulan menjabat sebagai kepala daerah (Kada), hal ini mengacu UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang  Pilkada. Itu berarti rolling pejabat Eselon II, III dan IV di lingkup Pemprov Sulut nantinya akan berlangsung setelah Bulan Agustus 2016 nanti.  
Hal itu di tegaskan Gubernur pada dialog interaktif di RRI Manado, Senin (21/03) pagi kemarin.
“Enam bulan kedepan menjadi kesempatan bagi para pejabat struktural untuk menunjukan kinerja dan prestasi. Terutama dalam menerjemahkan Visi dan Misi Kepala Daerah, Saya akan mengevaluasi langsung kinerja mereke dan ini sekaligus menjadi motivasi Kepala SKPD," ujar Gubernur.
Jangan sampai ada Kepala SKPD tidak mampu menyesuaikan dengan kecepatan Gubernur dan Wakil Gubernur, sehingga bisa menghambat program dari visi misi kami, urainya.
Untuk diketahui, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang  perubahan atas UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU khususnya pasal 163 ayat (3) berbunyi Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. (Humas Pemprov Sulut)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar