Selasa, 08 Maret 2016

Pemprov Sikapi Moratorium Permen Kelautan dan Perikanan





Sebagai Provinsi Kepulauan dengan sektor kelautan dan perikanan yang melimpah, maka sejatinya provinsi Sulut memiliki posisi sangat strategis dalam mendukung upaya bangsa mewujudkan visi sebagai poros maritim dunia, hal itu ditegaskan Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dihadapan peserta rapat tentang implementasi Permen KP RI No. 56,57 dan 58 Tahun 2014 (moratorium) dan kebutuhan bahan baku untuk industri pengolahan ikan di Provinsi Sulut, yang digelar di Sutan Raja Hotel dan Convention  kalawat Minut,Selasa (08/03).
Kegiatan yang digelar Dinas Kelautandan Perikanan Sulut itu. Menurut Gubernur Permen KP telah mengamanatkan  perlunya dilakukan penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap, guna mewujudkan pengolahan perikanan yang bertanggungjawab, dan penanggulangan Illegal Unrepoted  and Unregulated (IUU) fishing di wilayah pengolahan perikanan NKRI.
Namun demikian Gubernur mengakui dengan hadirnya Permen KP itu telah terjadi berbagai dampag di masyarakat, khusunya bagi para pelaku pembangunan di sektor perikanan dan kelautan, ujarnya.
Berbagai dampag itu kemudian harus segera disikapi dan disolusikan, guna mencegah perlambatan pertumbuhan ekonomi yang dapat dikontribusikan dan sektor ini.
Dalam konteks itulah maka Pemprov Sulut menggelar agenda rapat saat ini harus kita optimalkan bersama sebagai wahana komunikasi aktif dengan saling bertukar pikiran, gagasan dan informasi, sekaligus saran dan kritik membangun dalam rangka memastikan kesinambungan pembangunan sektor ini di Provinsi Sulut.sebagai Prime Mover mewujudkan poros maritim di KTI, jelas Dondokambey. Turut hadir Ketua Deprov Sulut Andrey Angouw, Direktur Bina Mutu dan Diversifikasi Ditjen Peningkatan Daya Saing Produk KP Kementerian KP, Kadis KP Ir Ronald Sorongan MSi. (Humas Pemprov Sulut).      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar