Senin, 09 Mei 2016

Lantik Anggota KIP, Dondokambey Minta Regar cs maksimalkan layanan informasi publik



Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE meminta kepada Para Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulut untuk memberikan layanan informasi publik yang maksimal kepada masyarakat. Permintaan ini disampaikan Gubernur saat melantik Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Masa Jabatan 2016-2020.
Lebih lanjut Gubernur mengatakan hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka peluang masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan pastisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
Selain itu Gubernur juga meminta agar Anggota komisi dapat membangun sinergitas dan koordinasi yang konstruktif dengan berbagai stakeholders utamanya dalam memutuskan mana informasi yang boleh diketahui publik mana yang tidak.
Untuk diketahu Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dijelaskan mengenai ketentuan informasi yang boleh dan tidak boleh dibuka pada publik. Infromasi yang tidak boleh dibuka tercantum dalam Pasal 17 undang-undang itu, di antaranya, menyangkut rahasia pribadi, berkaitan dengan pertahanan keamanan, termasuk ketahanan ekonomi nasional, informasi berkaitan dengan kekayaan alam, serta informasi berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Adapun anggota Komisi Informasi Provinsi Sulut Masa Jabatan 2016-2020 yang dilantik adalah Drs Philep M Regar, Andre Mongdong SPd, Reidi F Sumual SSos, Raymond Pasla SSos dan Isman Momintan SH.(Humas Pemprov Sulut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar