Kamis, 19 Mei 2016

Gubernur: ASN Harus Pahami Penyusunan MoU

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE  mengatakan bahwa pentingnya ASN memahami Tata Cara dan Prosedur Penyusunan MoU yang harus memperhatikan prinsip prinsip penyusunan kerjasama yang memiliki dasar Hukum jelas, tujuan yang jelas, serta menimalisir kerugian antar Pihak. Hal ini dikatakan Gubernur melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. John Palandung M.Si yang sekaligus Membuka secara resmi Bimtek Tata Perjanjian Kerjasama Kamis, (19/05) di Ruang Mapaluse Kantor Gubernur Kemarin.

Karo Hukum Setdaprov Sulut menambahkan bahwa bimtek ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyusunan MoU yang sesuai aturan,
Serta peningkatan Kualitas ASN Kab/kota dalam menyusun perjanjian kerjasama yang dapat memenuhi kehendak pihak pihak pelaku kesepakatan demi kesejahteraan rakyat. "ASN perlu dibekali dan disegarkan pengetahuan tentang penyusunan MoU", Imbuh Mantan Karo Organisasi ini.

Dalam kegiatan ini, Pemprov mengundang Narasumber dari Kemenkumham, Biro Hukum Kemendagri, Biro Hukum Pemprov, Serta Akademisi Unsrat untuk membekali para peserta Bimtek yang terdiri dari Kabag Hukum Kab/Kota, Kasubag dan Kasubid yang membidangi Hukum di SKPD Provinsi Sulawesi Utara.
(Humas Pemprov Sulut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar