Senin, 13 Juni 2016

Wagub: Pembentukan OPD Merupakan Pertimbangan Nasional

Wagub Drs Steven Kandouw mengatakan, dasar utama penyusunan organisasi perangkat daerah (OPD) yakni adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas urusan wajib dan pilhan. Pembentukan OPD semata-mata di dasarkan pada pertimbangan nasional untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah secara efektif dan efisiensi.
Wagub menyampaikan hal itu saat membuka rapat pemetaan urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja perangkat daerah serta
validasi data P3D, yang di gelar Biro Organisasi Setda Provinsi Sulut di ruang rapat CJ Rantung kantor Gubernur, Senin (13/06) kemarin.
Ditetapkannya UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, telah membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (Right Sizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah, dimana dampagnya adalah adanya pe ngalihan urusan di Kabupaten/Kota  ke Provinsi dan Ke
Kementerian, ujar mantan Ketua Deprov Sulut ini, sembari meminta seluruh pemerintah Kabupaten/Kota di wajibkan melaksanakan penyerahan personil, prasarana, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) sebagaimana di atur dalam Surat Edaran Mendagri No. 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 Tentang penyelenggaraan urusan pemerintah setelah ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 yang mencakup penyerahan urusan pemerintah konkuren (urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota), tandas Kandouw
Karo Organisasi  Farly Kotambunan SE melaporkan, maksud dan tujuan kegiatan ini untuk memfasilitasi instansi urusan pemerintahan dan beban kerja perangkat daerah dan untuk memastikan penyelesaian persiapan (inventarisasi, verifikasi , validasi dan legalitas administrasi). Kotambunan juga berharap peserta yang hadir untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, dengan memberikan fokus dan perhatian penuh, serta dukungan yang optimal, sehingga pada muaranya akan dapat menopang percepatan penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2014 Tentang pemerintah daerah dan pengalihan P3D demi penerapan prinsip-prinsip organisasi yang ideal, seperti beban kerja yang seimbang, pelembagaan fungsi staff dan fungsi lini serta fungsi pendukung secara tegas, efisiensi dan efektifitas, rentang kendali serta tata kerja yang jelas.
Sementara pesertanya mantan Karo Umum ini menambahkan merupakan pejabat Eselon II, III Provinsi maupun Kabupaten/Kota se.Sulut. Turut memberikan materi Direktur Sinkroniaasi urusan pemerintahan daerah IV Drs Binar Ginting.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar