Kamis, 03 November 2016

Gubernur Warning Pungli Pelaku Perikanan

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dindokambey SE mewarning kepada para pelaku usaha bidang perikanan untuk tidak melakukan pungutan luar (pungli) di tengah laut. Warning tersebut disampaikan Gubernur pada pertemuan bersama pelaku usaha kapal ikan se-Sulut yang di gelar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulut dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (PKPM) Sulut di ruang CJ Rantung, Kamis (03/11) siang kemarin.
"Saya akan menginstruksikan Satuan Tugas Sapu Bersih  Punggutan liar (Satgas Saber Pungli) Sulut untuk menyelidiki pungli di lautan, tegas penangungjawab Satgas Saber Pungli Sulut ini.
Olly menyebutkan, ada beberapa permasaalahan inti yang terungkap dari laporan para pelaku usaha kapal tangkap ikan yakni, regulasi dan mendorong peraturan pemerintah (PP) nomor 16 yang berdampak pada kapal ikan serta adanya dugaan pungutan liar (Pungli).
"Jadi memang saya sudah terima laporan adanya hambatan dalam pelaku ekonomi perikanan. Oleh karena itu koordinasi ini sangat penting agar bisa ada data valid yang harus saya bawa dan sampaikan ke pak Presiden melalui rapat terbatas di Sekertaris Kabinet (Seskab) yang jadwalnya dua minggu depan," terang Gubernur yang didampingi Kepala DKP Sulut, Ronald Sorongan dan Kepala BKPM, Linda Watania.
Kepada para pelaku usaha perikanan Gubernur juga minta supaya memberikan laporan kepada pemerintah jika terjadi pungli, supaya segera ditindaklanjutinya.
"Nanti data laporan dicatat oleh BKPM dan serahkan kepada saya. Memang dalam kunjungan Pak Presiden kemarin (bulan Oktober) lalu, ingin melakukan kunjungan ke Bitung melihat perkembangan termasuk pengusaha perikanan, tapi belum bisa, hingga saja pak Wapres satang masalahnya juga tetap belum selesai," ungkapnya sembari menambahkan yang pada akhirnya arahan dari Presiden meminta Gubernur (Olly Dondokambey) harus segera bertemu dengan stagholder pengusaha perikanan dan datanya dibawa ke Seskab untuk dibahas pada rapat terbatas. (Humas pemprov sulut).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar