Kamis, 15 Desember 2016

Kendala Pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung, di bedah Wagub Kandouw

   Problematika Teknis dan kendala Non teknis seputar penyelesaian Pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung, menjelang akhir Tahun 2016, turut di kritisi Wagub Sulut, Drs Steven OE Kandouw lewat Pertemuan bersama Pihak Balai  Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XV Sulut-Gorontalo, Direktorat Jenderal Bina Marga-Kementerian PU dan Perumahan Rakyat. Yang  dilangsungkan di Ruang Rapat Wagub Sulut, Kamis, 15/12.
    Dalam pertemuan guna mencari solusi, sejauh mana Progress Report penyelesaian Pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung. Oleh Kepala Satuan Kerja (Satker) BPJN PPK Lahan 01 Kabupaten Minahasa Utara,  Polce Mawey ST, secara gamblang menguraikan kendala pembebasan lahan pada Segmen 1 dari  3 Segmen yang ada, pada ruas jalan antara wilayah Maumbi-Suwaan, 0--7 Km, atas total panjang jalan yakni 25 KM,  terhadang pada proses ganti rugi akan 9 (sembilan) bidang/persil tanah yang belum ada titik temunya, termasuk di atasnya terdapat Fasilitas Umum semisal; Sarana Sekolah SD dan SMA, Lahan Pekuburan, Fasilitas Pemerintah dari Balai Pertanian Kementerian Pertanian RI, maupun Tanaman/Tumbuhan yang berada di atasnya. Dari total 24 bidang tanah yang akan di bebaskan, 15 persil telah di selesaikan.
   Menanggapi akan hal tersebut, Wagub Steven Kandouw, secara lugas memberikan saran konstruktif  agar masalah pembebasan lahan tidak ber larut dengan tetap mengedepankan aspek Regulasi maupun sisi normatif agar pihak pihak yang menghalangi atau tidak bisa di ajak kompromi untuk tidak memperkeruh masalah dimaksud. "Khan ada Produk aturan hukum teknis yang mengatur tentang tata cara pembebasan tanah semisal Perpres 71,  untuk itu saya minta peran aktif pihak Satker/PPK, agar secara intens ber sosialisasi serta berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Minut maupun perangkat pemerintahan di wilayah tersebut termasuk ber kordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sulut dalam menyiapkan Advokasi dan Asistensi" tandas Mantan Ketua DPRD Sulut, sebagaimana di kutip Kabag Humas Pemprov Roy Saroinsong SH di sela pertemuan tersebut.
     Masih menurut Wagub Steven OE Kandouw, yang pada pertemuan  tersebut turut di dampingi Kepala Balai BPJN XV Sulut-Gorontalo, Ir Atyanto Busono MT, Asisten Administrasi Umum Setda Prov, Ch Talumepa, SH MSi, Asisten Administrasi Pembangunan Drs S Parengkuan MAP, Kepala Bappeda Ir RO Roring MSi, Karo Hukum Pemprov Glady Kawatu SH, MSi, Karo Orpeg Farly Kotambunan SE, serta dihadiri sejumlah Media Pers. Berujar bahwa, Proyek APBN  bernilai Triliun ini harus di tuntaskan mengingat akses akan kebutuhan Jalan Tol ini begitu vital dan strategis serta menjadi Prime Mover bagi setiap Sektor, baik Sektor Jasa, Industri, Infrastruktur, Perekonomian maupun Multiplier Effect lainnya termasuk salah satu penggerak bagi Pertumbuhan Ekonomi (PE) Provinsi Sulut.
 
Demikian Kabag Humas
Pemprov Sulut selaku Juru Bicara memberitakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar