Selasa, 27 Maret 2018

Sekprov Serahkan SPT ke Kantor Pajak Pratama


Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen, SE, MS Menyerahkan laporan SPT pajak tahunan.

SPT Sekprov langsung diserahkan ke Kantor Pajak Pratama Sulut, Selasa (27/3).

Setelah menyerahkan SPT sekprov mengingatkan kepada seluruh ASN yang ada di lingkup Pemprov Sulut untuk segera melaporkan SPT tahunan agar tidak menjadi kendala bagi ASN sendiri, dengan taat melaporkan SPT itu berarti ASN telah bersama mendukung pembangunan negara dan daerah.

Batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk periode Tahun Pajak 2017 untuk Wajib Pajak Perorangan adalah paling lambat per 31 Maret 2018 dan WP Badan adalah per 30 April 2018, untuk itu Sekprov berharap seluruh ASN telah menyelesaikan laporan SPT sebelum batas akhir penyampaian.(humas provinsi sulut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar