Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Praseno Hadi MM,Ak membuka secara resmi acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Ruang F.J Tumbelaka, Kamis (6/9/18).
Dalam sambutannya Praseno menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara pemerintah di daerah haruslah peka terhadap berbagai kebijakan serta program kerja Pemerintah, dan peka terhadap berbagai tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
"Mutlak bagi kita untuk senantiasa menghadirkan pelayanan berkualitas dan prima kepada masyarakat, agar citra Pemerintah benar-benar menggambarkan suatu suasana yang bekerja untuk melayani," ujarnya.
Pada akhir sambutan dirinya berpesan agar peserta memberi fokus pada kegiatan sosialisasi yang sangat penting itu.
"PP Nomor 2 Tahun 2018 harus sepenuhnya dipahami oleh semua jajaran Aparatur Pemerintah terlebih Aparatur yang berada pada Perangkat Daerah dan Unit Kerja yang membidangi urusan wajib pelayanan baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota," pungkas dia.
Diketahui, terdapat perubahan pada PP Nomor 2 Tahun 2018 sebagai PP tentang SPM yang baru. Perubahannya yakni pada urusan wajib yang diatur di dalamnya, dimana dari 15 (lima belas) urusan wajib yang diatur dalam PP yang lama, dikerucutkan menjadi hanya 6 (enam) urusan wajib yang diatur dalam PP yang baru yakni : Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.
Kehadiran PP No.2 tahun 2018 ini memberikan otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
Standar Pelayanan Minimal ini merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Semua jajaran harus mempersiapkan data, program dan segala hal untuk mewujudkan standar pelayanan minimal bagi masyarakat.
Nampak hadir Kepala Biro Organisasi Setda Prov Sulut sekaligus pemateri Glady Kawatu SH, M.Si, Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi SPM, para Kepala Bagian Organisasi dan Kepala Bagian Pemerintahan dan Humas Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara, serta undangan.
Visi OD-SK : Terwujudnya Sulawesi Utara Berdikari dalam Ekonomi, Berdaulat dalam Pemerintahan dan Politik, serta Berkepribadian dalam Budaya.".
Kamis, 06 September 2018
Pemprov Sulut Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar