Jumat, 24 Mei 2013

DPRD Minsel Lakukan Koordinasi Tapal Batas Bersama Pemprov Sulut


Guna lebih memperjelas batas wilayah antara Kabupaten Minahasa Selatan dan Minahasa tenggara, Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Selatan melaksanakan konsultasi dengan pihak Pemprov Sulut.
Konsultasi tersebut dilaksanakan Jumat (24/5) bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs M.M Onibala di dampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Humas DR. N.R.P Tendean, SIP,MSi dan kepala bagian Pemerintahan Drs. Lucky Taju, Msi.
Dalam pertemuan tersebut, komisi 1 DPRD Minsel yang dipimpin oleh Ketua Setly Kohdong,  meminta saran kepada pihak Pemprov Sulut agar bisa membantu menyelesaikan permasalahan batas anatra desa Lobu MItra  dan Ranoketang Minsel, namun Onibala menegaskan bahwa Batas daerah antara Minsel dan Mitra telah selesai sejak lama dan telah ada putusan tetap yang telah di tanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri.
“Sebenarnya posisi masalah batas Mitra da Minsel telah selesai, karena sudah ada peraturan Menteri dalam Negeri nomor 60 tahun 2011 tentang batas kedua daerah ini,” jelas Mantan Penjabat Bupati Minsel ini.
Untuk itu Onibala memberikan saran agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai batas daerah, Pihak Pemkab Minsel dan Mitra melakukan sosialisai kepada masyarakat setempat mengenai batas wilayah kedua kabupaten tersebut. Pemprov sendiri dalam masalah batas tetap akan mengacu pada data dan peraturan yang berlaku saat ini. “Ambil solusi bersama agar masyarakat tau keputusan sebenarnya, kalau bisa DPRD berinisiatif dengan Bupati untuk berkoordinasi, jika belum ada titik temu Pemprov Sulut akan turun mengambil jalan tengah.(Kabag humas Drs Jackson F Ruaw, Msi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar