Guna lebih memperjelas batas wilayah antara Kabupaten
Minahasa Selatan dan Minahasa tenggara, Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Minahasa Selatan melaksanakan konsultasi dengan pihak Pemprov Sulut.
Konsultasi tersebut dilaksanakan Jumat (24/5) bersama
Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs M.M Onibala di dampingi Kepala Biro
Pemerintahan dan Humas DR. N.R.P Tendean, SIP,MSi dan kepala bagian
Pemerintahan Drs. Lucky Taju, Msi.
Dalam pertemuan tersebut, komisi 1 DPRD Minsel yang dipimpin
oleh Ketua Setly Kohdong, meminta saran
kepada pihak Pemprov Sulut agar bisa membantu menyelesaikan permasalahan batas
anatra desa Lobu MItra dan Ranoketang
Minsel, namun Onibala menegaskan bahwa Batas daerah antara Minsel dan Mitra
telah selesai sejak lama dan telah ada putusan tetap yang telah di tanda
tangani oleh Menteri Dalam Negeri.
“Sebenarnya posisi masalah batas Mitra da Minsel telah
selesai, karena sudah ada peraturan Menteri dalam Negeri nomor 60 tahun 2011
tentang batas kedua daerah ini,” jelas Mantan Penjabat Bupati Minsel ini.
Untuk itu Onibala memberikan saran agar tidak terjadi
kesalahpahaman mengenai batas daerah, Pihak Pemkab Minsel dan Mitra melakukan
sosialisai kepada masyarakat setempat mengenai batas wilayah kedua kabupaten
tersebut. Pemprov sendiri dalam masalah batas tetap akan mengacu pada data dan
peraturan yang berlaku saat ini. “Ambil solusi bersama agar masyarakat tau
keputusan sebenarnya, kalau bisa DPRD berinisiatif dengan Bupati untuk
berkoordinasi, jika belum ada titik temu Pemprov Sulut akan turun mengambil
jalan tengah.(Kabag humas Drs Jackson F Ruaw, Msi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar