Minggu, 26 Mei 2013

Mokodongan Serahkan Ijin Kampanye Bupati-Wabup Mitra



Gubernur Sulawesi Utara Dr. S. H. Sarundajang mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur terkait pemberian cuti kampanye kepada Bupati Minahasa Tenggara Telly Tjanggulung dan Wakil Bupati Drs. Jeremia Damongilala M.Si. Surat Keputusan Gubernur nomor 110 tahun 2013 tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Ir. Siswa Rachmat Mokodongan yang didampingin Asisten Pemerintahan dan Kesra Mecky M. Onibala, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dr. Noudy Tendean, Kasubag Fasilitasi Pejabat Negara Annie Badar, dan Kasubag Pengumpulan Penyaringan Informasi Vanda B. Jocom M.Si, pada Jumat (24/5) Kemarin di rumah dinas Mokodongan.
Menariknya, dalam SK Gubernur tersebut juga diputuskan bahwa selain memberikan cuti kampanye kepada Tjanggulung dan Damongilala juga diputuskan pelaksana tugas sehari-hari Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara yang dipercayakan kepada Ir. B. A. Tinungki M.Eng, yang dalam tugas keseharian menjabat sebagai Sekretaris Kabupaten Mitra. ‘’Diharapkan Saudara Tinungki dapat melaksanakan tanggungjawab yang sudah diberikan dengan segala baik, mampu menjaga keamanan selama pelaksanaan kampanye, terlebih dapat menjaga netralitas pegawai negeri sipil yang ada di Mitra. Terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi,’’ ujar Mokodongan ketika menyerahkan secara langsung SK dimaksud kepada Tinungki yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekab Mitra Feybe Rondonuwu M.Si.
Selanjutnya Mokodongan menjelaskan, Keputusan Gubernur tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 21 Mei 2013, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Selanjutnya terkait pemberian ijin cuti melaksanakan kampanye Bupati dan Wakil Bupati Mitra, menurut Mokodongan semua sudah sesuai aturan yang ada, yakni berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (3) huruf c UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, selanjutnya ketentuan Pasal 61 ayat (5) PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. ‘’Hal serupa juga diterapkan di Kabupaten Bolmut dan Sitaro. Ijin ini juga sebagai syarat mutlak melaksanakan kampanye. Jika tidak ada ijin Gubernur, aturan mengatakan bahwa pejabat negara tidak boleh melakukan kampanye,’’ tegas Mokodongan. (Jubir Pemprov Sulut, Drs. Jackson F, Ruaw, M.Si)    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar