Demikian penekanan Gubernur Sulut DR. Sinyo Harry Sarundajang ketika
menandatangani Peta Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Talaud Selatan
yang diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Selasa 22 Juli 2014
bertempat di Rumah Dinas Bupati Talaud di Melonguane. Dalam kesempatan
penandatangan tersebut Sarundajang didampingi oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara DR. Djouhari Kansil, MPd, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Drs
Engelbertus Tatibi, ME, Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud
yang baru dilantik Sri Wahyumi Maria Manalip, SE, dan Sekda Kabupaten Kepualauan Talaud, Ir. Jimmy Gagola, MSi.
Sarundajang berharap bahwa DOB Talaud Selatan akan segera terwujud
dalam jangka waktu dekat ini karena menurutnya Pemekaran Daerah adalah untuk
mengatasi jauhnya jarak rentang kendali antara pemerintah dan masyarakat, serta
memberi kesempatan pada daerah untuk melakukan pemerataan pembangunan,
disamping itu adalah diupayakannya pengembangan demokrasi lokal melalui
pembagian kekuasaan pada tingkat yang lebih kecil. Keinginan untuk membentuk
daerah otonomi sendiri melalui mekanisme pemekaran wilayah yang sudah di
rencanakan secara top down maupun melalui usulan warganya saat ini menunjukkan
keinginan masyarakat wilayah tersebut untuk memperoleh benefit yang lebih besar
dari proses pembangunan disamping kendala-kendala yang tejadi secara
administrasi karena jauhnya letak geografis wilayah tersebut dari pusat
kekuasaan kabupaten dan terutama kurangnya pelayanan publik. Namun demikian pada
hakekatnya tujuan dari dibentuknya daerah otonomi baru adalah untuk
mensejahterakan masyarakat.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulawesi
Utara Dra. Lynda D Watania, Msi, Peta Calon DOB Kabupaten talaud Selatan ini
adalah merupakan salah satu persyaratan yang dimintakan DPR RI yang akan
dijadikan sebagai lampiran Undang-Undang Penetapan Kabupaten Talaud Selatan di
Provinsi Sulawesi Utara, sambil berharap bahwa Undang-undang tentang Penetapan
DOB ini akan segera disahkan oleh DPR RI, sehingga impian masyarakat untuk
menjadi Kabupaten Talaud Selatan yang baru dapat segera terwujud, disamping itu
penetapan DOB yang baru ini akan lebih memudahkan pelayanan kepada mastarakat. “Terlebih
kondisi kabupaten Talaud yang terdiri dari beberapa pulau yang menyulitkan
masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan dari pemerintah” pungkas Watania.
(DR. Jemmy Kumendong, Msi, Kabag Humas selaku Jubir Pemprov.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar