Selasa, 05 Agustus 2014

4 Daerah Belum Masukan Berkas Anggota DPRD Baru




Empat Kabupten Kota di Sulut yakni Minahasa, Bolaang Mongondow, Minahasa Utara dan Kota Tomohon belum memasukan kelengkapan administrasi pengusulan pengresmian calon anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini dapat berakibat pada keterlambatan pemberkasan Calon DPRD Kabupaten Kota tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Prov. Sulut Dra. Lynda Watania, MM,MSi, Selasa (5/8).
“Sampai saat ini pihak Pemprov Sulut masih menunggu kelengkapan berkas dari calon anggota DPRD Kabupaten kota yang belum melengkapi,” ujar Watania.
Lebih lanjut dijelaskan kepada calon anggota dewan yang diusung oleh mesing-masing partai politik agar mengikuti dasar hukum dari mekanisme pengusulan, peresmian, anggota DPRD Kabupaten Kota sesuai dengan Undang-Undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD, PP nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, Peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 tentang perubahan peraturan KPU nomor 07 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR,DPRD provinsi dan Kabupaten Kota.
Adapun kelengkapan administrasi perorangan calon anggota DPRD yang dimaksudkan diantaranya KTP, surat pernyataan model BB, foto copy Ijasah, surat pernytaan tidak pernah dijatuhi pidana penjara, surat keterangan sehat jasmani dan beberapa kelengkapan lainnya.
“Walaupun calon anggota DPRD telah diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum namun jika masih didapati ada berkas persyaratan yang belum lengkap sesuai aturan yang berlaku, maka pihak Pemprov tidak bisa memproses lebih lanjut berkas yang bersangkutan,” ujar Watania.
Mengingat jadwal pelantikan angota DPRD semakin dekat dihimbau kepada calon anggota DPRD dari keempat daerah tersebut untk segera mungkin berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan dan Humas untuk memasukan kelengkapan berkas selambatnya minggu ke tiga bulan Agustus. Jika sampai batas akhir waktu pemasukan berkas belum dipenuhi, terancam calon anggota DPRD yang diusulkan tidak bisa dilantik menjadi anggota DPRD masa bhakti 2014-2019. (Kabag Humas DR Jemmy Kumendong, Msi, selaku jubir Pemprov Sulut)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar