Selasa, 04 November 2014

Watania : Manfaatkan Dana Dekon dan Tugas Pembantuan dengan Benar






Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada aparat pemerintah pusat yang ada di daerah yaitu Gubernur melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah. dengan kata lain, dekonsentrasi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Demikian dikatakan Sekretaris Provinsi Sulut yang diwakili oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dra. Lynda D. Watania, MM, MSi saat membuka Rapat Pemantapan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah (4/11) di ruang WOC Kantor gubernur Manado.
Watania yang didampingi Kasubdit Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Dirjen Pemerintahan Umum Drs. Muh. Firmansyah.
 Kabag Pemerintahan Boslar Sanger SE.  mengatakan bahwa dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup penerimaan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi.
Watania mengharapkan agar kegiatan dana dekonsentralisasi  dan tugas pembantuan yang  dilaksanakan kab/kota se Sulawesi Utara dapat bermanfaat bagi masyarakat dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat dipertanggungjawabkan dan dalam pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dapat mencapai target yang pada akhirnya dapat menyerap anggaran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Kabag Humas Drs. Jahja Rondonuwu, Msi selaku jubir Pemprov Sulut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar