Jumat, 23 Oktober 2015

Sumarsono: Stop Pembakaran Hutan Di Sulut




*Kebakaran mencapai 18435 hektar
*Jika Ditemukan Dipidana 10 Tahun Penjara
Penjabat Gubernur sulut DR Sumarsono,MDM secara tegas mengingatkan kepada siapa saja oknum yang berada di provinsi sulut agar menghentikan pembakaran lahan dan hutan yang ada di wilayah Sulut, bagi siapa yang ditemukan melanggar aturan akan ditindak secara tegas sesuai hukum dengan penjara 10 tahun dan denda 1 Miliar Rupiah. Gubernur meminta koordinasi BPBD dan Kesbangpol agar mengaktifkan satgas masyarakat dan sosialisaaikan hingga ke rumah ibadah, serta kabupaten/kota membuat Spanduk himbauan stop pembakaran lahan dan hutan.
Penegasan tersebut disampaikan Sumarsono saat memimpin rapat terkait penanggulangan bencana kebakaran yang melanda wilayah Sulut, bersama stakeholder terkait Jumat (23/10), di ruang rapat VIP Pemda Bandara Samratulangi Manado.
Gubernur dalam arahan mengatakan,  dalam menghadapi permasalahan darurat bencana kebakaran ini,  hal ialah terpenting rakyat yang mengalami dampak bencana kebakaran butuh bantuan dan pemerintah harus hadir membantu dalam berbagai masalah, pemerintah Kabupaten Kota jangan ragu dalam melaksanakan program penanggulangan bencana di daerah. Karena berdasar instruksi Presiden Jokowi, saat ini tidak ada kebijakan kepala daerah yang dipidanakan agar tidak ragu dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, termasuk dalam penanggulangan bencana. jika ditemukan  ada kesalahan penggunaan anggaran akan dikenakan hukuman administratif.
Menghadapi bencana kebakaran hutan yang saat ini telah mencapai kurang lebih 18000 hektar, Gubernur meminta Semua daerah di Sulut harus mengeluarkan SK Tanggap Darurat Bencana Sabtu ini juga. Disamping itu, Kepala daerah harus laporkan kenyataan real dilapangan terkait kebakaran kepasa Gubernur, jangan sampai ada laporan yang salah seperti di Boltim Bupati melaporkan butuh segera dibantu, sementara kepala BPBD melaporkan aman saja.
Untuk itu Gubernur mengingatkan agar seluruh stakeholders terus berkoordinasi dengan baik dan cepat, agar penanggulangan bencana bisa dilaksanakan dengan cepat hingga tidak menyebabkan hal lebih parah lagi.
Daerah harus berstatus darurat bencana asap agar bantuan dapat segera langsung datang dari pusat dan mempermudah pihak pemprov dalam mencari bantuan lainnya. Terkait satgas penanggulangan bencana harus juga segera dibentuk agar terkendali dengan baik. Gubernur juga menginstruksikan pengaktifan posko penanggulangan bencana, agar semua kejadian dilapangan termonitor dengan baik.
Terkait pesawat Water Booming yang akan membantu pemadaman titik api, karena wilayah kebakaran cukup luas maka akan diperhatikan mana yang menjadi prioritas pemadaman seperti wilayah gunung klabat karena berdekatan dengan bandara Samratulangi, mengingat bandara merupakan lokasi vital yang berdampak luas jika tidak segera diamankan. Karena kapasitas tangki air terbatas, pesawat akan memadamkan wilayah yang susah dijangkau melalui darat. Rencananya pesawat akan tiba Jumat sore dan langsung akan mengadakan pemadaman Sabtu pagi. (Karo Pemerintahan dan Humas DR Jemmy Kumendong MSi selaku jubir pemprov).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar