Kamis, 05 November 2015

Gubernur Teken Prasasti Dimulainya Pembangunan Korban Napsa







Penjabat Gubernur Sulut Dr Sumarsono MDM teken prasasti dimulainya pembangunan gedung institusi penerima wajib lapor (IPWL) korban penyalahgunaan napsa Provinsi Sulut, di Desa Tampusu kec, Remboken Minahasa, Kamis (05/11) kemarin.
Gubernur mengatakan, penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sangat memprihatinkan, sehingga telah digolongkan ke dalam Extra Ordinay Crime, karena dampag yang sangat destruktif bagi proses tumbuh kembang dan masa depan bangsa.
Menyadari hal itu pemerintah dan segenap komponen bangsa dituntut memandang permasalahan tindak kejahatan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napsa) dengan sangat serius. Untuk itu perlu ada upaya-upaya yang sistematis, terkoordinir dan terpadu serta komitmen semua pihak dalam mengatasi hal ini, ajak Sumarsono.
Untuk itu melalui momentum peletakan batu pertama  ini, dapat diikuti pula dengan semakin kuat dan kokohnya semangat, tekad dan komitmen dan karya terbaik dalam rangka pencegahan, penanganan dan pencehagan tindak kejahatan dan penyalahgunaan napsa, harap Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI ini.
Sebelumnya Kadis Sosial Provinsi Sulut dr Lisye G Punuh MKes melaporkan, pekerjaan pembangunan panti rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan napsa menelan anggaran sebesar Rp. 17,5 M yang terdiri dari Rp. 7 M untuk fisik bangunan termasuk jasa konsultasi perencanaan pengawasan dan Rp. 10 M untuk pengadaan fasilitas penunjang operasional panti.
Sedangkan tujuan dari pembangunan tersebut, mantan Kadis Kesehatan Provinsi Sulut ini menambahkan,untuk penyediaan sarana pelayanan rehabilitasi sosial, untuk mengambalikan rasa percaya diri serta memberikan motivasi kepada korban penyalahgunaan napzauntuk hidup sehat. Turut hadir Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napsa Kemensos RI. Drs Drs Waskito Budi Kusumo MSi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Jhon Palandung, serta pejabat terkait lainnya. (Humas Pemprov Sulut).    
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar