Rabu, 20 Januari 2016

Pembebasan Lahan Tol Tanggungjawab Bupati Walikota









Penjabat Gubernur Sulut Dr Soni Sumarsono MDM menegaskan terkait dengan pembebasan lahan jalan tol Manado-Minut-Bitung menjadi tugas dan tanggungjawab Bupati dan Walikota.
Penegasan itu disampaikan Gubernur saat melakukan pertemuan dengan Balai Pelaksana Jalan Wilayah XI Manado sebagai pelaksana pembangunan tol tersebut di lokasi pembangunan jalan tol di Minut, Rabu (20/01) kemarin.
Menurut Sumarsono maksud dan tujuan pertemuan tersebut untuk mengetahui sudah sejauh mana proses pembebasan lahan yang sudah terealisasi hingga saat ini, termasuk permasalahan atau kendala dalam proses pembayaran ganti rugi kepada masyarakat pemilik tanah. Mengingat Presiden Joko Widodo sangat serius dengan proyek pembangunan jalan tol yang sedang dan sementara dibangun di berbagai daerah termasuk proyek pembangunan jalan tol di Sulawesi Utara.
Karena itu perlu dilakukannya percepatan pembebasan lahan agar program pembangunan fisik yang telah direncanakan dapat direalisasikan sesuai dengan target yang diprogramkan, jelas Sumarsono.
Dari BPJN XI sendiri melalui Satker-Satker Balai yang dipimpin Sam Londong ini mengakui permasalahan yang dihadapi saat ini yaitu yaitu soal pembebasan lahan.
“75 persen dalam proses percepatan pembangunan jalan tol ini, terletak pada masalah  pembayaran ganti rugi tanah, karena masyarakat meminta ganti rugi di atas harga dasar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sehingga inilah yang menghambat percepatan tahapan pelaksanaan proyek ini, ujar salah satu Satker dalam pertemuan itu.
Karena itu guna menuntaskan masalah tersebut, Gubernur minta agar BPJN melibatkan pemerintah kabupaten kota, seperti Bupati Minut dan Walikota Bitung dalam menuntaskan masalah yang dihadapi ini.
“BPJN jangan jalan sendiri, tapi harus melibatkan pemerintah daerah,karena merekalah yang mempunyai wilayah, sekaligus bisa membantu mensosialisasikan kepada warga pemilik lahan, tegas Dirjen Otda Kemendagri ini.    
Saya optimis dalam waktu dekat ini, semua permasalahan ganti rugi pada pemilik lahan segera tuntas, jika memang ada calo tanah, segera dilaporkan, karena hanya menghambat percepatan pembangunan jalan tol ini. Kalian tidak perlu merasa takut dengan calo ini. Karena pemerintah daerah akan membantunya, tandas Gubernur Sumarsono. Dalam pertmuan itu juga telah dilaporkan kesiapan pembangunan Bendungan Kuwil, dimana mulai tahun ini proses pembebasan lahan sudah mulai dilakukan.(Humas Pemprov Sulut).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar