Penjabat Gubernur Sulut Dr Soni Sumarsono MDM menegaskan terkait dengan pembebasan lahan jalan tol Manado-Minut-Bitung menjadi tugas dan tanggungjawab Bupati dan Walikota.
Penegasan itu disampaikan Gubernur saat melakukan pertemuan
dengan Balai Pelaksana Jalan Wilayah XI Manado sebagai pelaksana pembangunan
tol tersebut di lokasi pembangunan jalan tol di Minut, Rabu (20/01) kemarin.
Menurut Sumarsono maksud dan tujuan pertemuan tersebut untuk
mengetahui sudah sejauh mana proses pembebasan lahan yang sudah terealisasi
hingga saat ini, termasuk permasalahan atau kendala dalam proses pembayaran
ganti rugi kepada masyarakat pemilik tanah. Mengingat Presiden Joko Widodo
sangat serius dengan proyek pembangunan jalan tol yang sedang dan sementara
dibangun di berbagai daerah termasuk proyek pembangunan jalan tol di Sulawesi
Utara.
Karena itu perlu dilakukannya percepatan pembebasan lahan agar program pembangunan fisik yang telah direncanakan dapat direalisasikan sesuai dengan target yang diprogramkan, jelas Sumarsono.
Karena itu perlu dilakukannya percepatan pembebasan lahan agar program pembangunan fisik yang telah direncanakan dapat direalisasikan sesuai dengan target yang diprogramkan, jelas Sumarsono.
Dari BPJN XI sendiri melalui Satker-Satker Balai yang
dipimpin Sam Londong ini mengakui permasalahan yang dihadapi saat ini yaitu
yaitu soal pembebasan lahan.
“75 persen dalam proses percepatan pembangunan jalan tol ini,
terletak pada masalah pembayaran ganti
rugi tanah, karena masyarakat meminta ganti rugi di atas harga dasar yang sudah
ditentukan oleh pemerintah. Sehingga inilah yang menghambat percepatan tahapan
pelaksanaan proyek ini, ujar salah satu Satker dalam pertemuan itu.
Karena itu guna menuntaskan masalah tersebut, Gubernur minta
agar BPJN melibatkan pemerintah kabupaten kota, seperti Bupati Minut dan
Walikota Bitung dalam menuntaskan masalah yang dihadapi ini.
“BPJN jangan jalan sendiri, tapi harus melibatkan pemerintah
daerah,karena merekalah yang mempunyai wilayah, sekaligus bisa membantu
mensosialisasikan kepada warga pemilik lahan, tegas Dirjen Otda Kemendagri ini.
Saya optimis dalam waktu dekat ini, semua
permasalahan ganti rugi pada pemilik lahan segera tuntas, jika memang ada calo
tanah, segera dilaporkan, karena hanya menghambat percepatan pembangunan jalan
tol ini. Kalian tidak perlu merasa takut dengan calo ini. Karena pemerintah daerah
akan membantunya, tandas Gubernur Sumarsono. Dalam pertmuan itu juga telah
dilaporkan kesiapan pembangunan Bendungan Kuwil, dimana mulai tahun ini proses
pembebasan lahan sudah mulai dilakukan.(Humas Pemprov Sulut).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar