Rabu, 28 Maret 2018

Lembaga Penyiaran di Sulut Harus Paham SIMP3


Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE yang diwakili Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Provinsi Sulut DR. Jemmy S. Kumendong, M. Si menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sitem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) serta Panduan Operasional Penggunaan E-Penyiaran, di Hotel Sahid Kawanua Manado. Kemarin (28/03).

Kumendong menjelaskan, bahwa sebagai kegiatan Komunikasi, Penyiaran mempunyai fungsi yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat terutama dalam pembangunan bangsa. "Karena itu, melalui undang-undang Nomor 32 tahun 2002, dibentuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menjamin Ketersediaan informasi yang layak dan benar. "Katanya.

Dengan dilaksanakannya Kegiatan Sosialisasi dan Bimptek terkait SIMP3 serta e-penyiaran, maka menjadi keharusan bagi kita untuk mengikuti dan mensukseskannya terlebih bagi lembaga-lembaga penyiaran yang ada di Sulawesi Utara dan dapat memberikan pemahaman pengetahuan lebih terkait dengan SIMP3 yang merupakan solusi permasalahan perizinan bidang penyiaran, begitupun e-penyiaran yang merupakan bagian dari SIMP3 dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan mudah dijangkau."tambahnya

Kumendong mengharapkan KPI termasuk KPID senantiasa melaksanakan Tugas dengan Baik, bahkan menunjukkan kinerja yang positif dalam mendukung pembangunan bangasa dan daerah, lebih khusus Sulawesi Utara,"Tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar