Sabtu, 21 Desember 2013

Guberur Lantik Nainggolan Sebagai Kepala BKN Manado

Gubernur Sulut Dr. Sinyo Harry Sarundajang, diruang Huyula, Jumat (20/12) pekan lalu, melantik dan mengambil sumpah English Nainggolan SH MH sebagai Kepala Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manado yang baru, mengantikan pejabat lama Yulianus Tandi SH MSi yang kini dipercayakan sebagai widiaswara di BKN pusat.
 Pelantikan terhadap Nainggolan, berdasarkan Keputusan Kepala BKN No. 223/Kep/2013 Tanggal 8 Nopember 2013. Dan turut disaksikan langsung Kepala BKN Pusat Drs. Eko Sutrisno MSi, Sestama Eddy Suyitno, Deputy Bidang Bina kinerja dan Peraturan Perundang-Undangan Kusprio Murdomo serta pejabat teras Pemprov Sulut.
 Gubernur Sarundajang memberikan apresiasi positif terhadap kinerja   Yulianus Tandi selama memimpin Kantor BKN Regional IX Manado, “saya nilai beliau sangat berhasil di daerah ini”, kata Sarundajang, sembari menyebutkan  Pak Tandi  selalu memberikan klarifikasi yang tegas, biasanya bagi kabupaten/kota yang sering nakal melanggar aturan main yang ada, karena melantik pejabat eselon II tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan pemprov sulut, sangsinya tidak akan menerima tunjangan jabatan.  Untuk itu Sarundajang berharap kinerja yang harmonis ini kiranya dapat dilanjutkan oleh Pak Nainggolan, harap capres dari Partai Demokrat ini.

 Sebelumnya Eko Sutrisno menyebutkan, batas usia pensiun umumnya 58 Tahun dan khusus pejabat setara Eselon I dan II 60 Tahun, hal itu sesuai dengan Rancangan Undang-Undang  Aparatur Sipil Negara (RUU-ASN)yang telah ditetapkan oleh DPR-RI. Eko menyebutkan, dengan ditempatkannya RUU-ASN menjadi UU ini merupakan hadiah tahun baru bagi PNS di tanah air, sembari menambahkan wilayah kerja BKN Regional XI Manado meliputi Sulut, Maluku Utara dan Gorontalo,  tandasnya. Diketahui English Nainggolan sebelumnya menjabat sebagai Direktur Peraturan dan Perundang-Undangan, bertindak sebagai Saksi diantaranya Inpektur Provinsi Sulut Drs. Mecky M Onibala MSi (Kabag humas Judisthira Siwu selaku jubir pemprov).     


     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar