Selasa, 20 Mei 2014

Mokodongan : Lingkungan Hidup Harus dijaga



Sejak diberlakukannya peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan hidup dan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan daerah kab/kota Salah satu urusan yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah baik provinsi maupum kabupeten/kota adalah penanganan dalam urusan lingkungan hidup. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Ir. Siswa Rahmat Mokodongan saat membuka bimbingan teknis pemantauan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL) di Grand Puri hotel manado (20/5).
Lebih lanjut Sekprov yang didampingi kepala Badan Lingkungan Hidup prov. Sulut DR. Adry Manengkey, SE, MSi  mengatakan bahwa  penyelenggaraan kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat perlu diakomodasikan melalui program terpadu, baik provinsi maupun kab/kota karena permasalahan lingkungan hidup telah menjadi isu nasional bahkan internasional yang harus mendapat perhatian dari berbagai pihak lebih khusus bagi para aparatur yang bergerak di bidang lingkungan hidup.
Pada kesempatan itu Sekprov mengharapkan kiranya dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat meningkatkan  kopentensi aparatur pemerintah  di bidang lingkungan hidup sebagai upaya meminimalisir pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta mewujudkan pembangunan lingkungan hidup di bumi nyiur melambai semakin maju dan jadikan bintek tentang pembinaan dan pemantauan RKL/RPL ini sebagai sarana untuk saling menukar ide-ide serta informasi dan gagasan yang konstruktif.
Sebelumnya didahului laporan kepala bidang amdal Dra. Joice Mateos, MSi yang mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari dengan nara sumber yang berasal dari kementrian lingkungan hidup RI dan dikuti oleh seluruh kepala lingkungan hidup kab/kota se prov. Sulut dan pelaku usaha. (Kabag Humas DR. Jemmy Kumendong, MSi selaku Jubir Pemprov)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar