Rabu, 17 Juni 2015

Watania : Wujudkan Investasi yang Kondusif







Setiap penanam modal yang ada di Provinsi Sulawesi Utara wajib membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2007. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal. Demikian dikatakan Sekretaris Provinsi Sulut yang diwakili oleh Kepala Badan Koordinasi Penananman Modal Dra. Lynda D. Watania, MSi, MM saat membuka Sosialisasi Tatacara Pengisian Laporan Penanaman Modal (LPKM) (17/6) di Aula Kantor BKPM Prov. Sulut.
 “Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mempunyai komitmen yang sangat tinggi untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif bagi Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dalam berbagai bidang.”  Lanjut Watania yang didampingi kepala bidang pengendalian Sri Cahyawati Asram, SH.
Watania mengharapkan kedepan secara berkala perusahaan-perusahaan  akan dikunjungi guna mensosialisasikan tentang tata cara pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan lewat sosialisasi ini peserta dapat memahami tentang tatacara pengisian LKPM dalam mengumpulkan data-data yang akurat dilapangan.
Sebelumnya didahului laporan panitia oleh Jeane Engka, SIP yang mengatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan sehari dan diikuti oleh BKPM dan PTSP Kab/Kota, para pengusaha PMA dan PMDN serta instasi terkait se Provinsi Sulut. (Kabag Humas DRs. Jahja Rondonuwu, MSI selaku Jubir Pemprov)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar